/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



Asahan,Sumutrealita.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar rapat Paripurna terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Asahan Tahun Anggaran 2019, Rabu (22/04/2020) di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH dan dihadiri oleh Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, OPD, dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Asahan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pasal 20 ayat 1 bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan, capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah dan atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah.

Pada ayat berdasarkan hasil pembahasan LKPJ sebagai dimaksud pada ayat 1 DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan, penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,  penyusunan  Peraturan Kepala Daerah dan kebijakan strategis Kepala Daerah.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pada hari ini kita laksanakan rapat paripurna DPRD dalam acara penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Asahan terhadap LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2019," jelas Ketua DPRD Asahan.

Bambang Rusmanto, SP mewakili Panitia Khusus pembahasan LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2019 dalam laporanyan mengatakan bahwa pendapatan daerah perlu dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi serta evaluasi lebih mendalam, pada seluruh sumber pendapatan dan jika dilihat persentase realisasi dibandingkan yang ditetapkan memang belum cukup memuaskan, namun jika dibandingkan dengan potensi yang dimiliki daerah ini, semestinya target PAD jauh lebih besar dari yang ditetapkan.

Bambang juga menyampaikan ada beberapa urusan desentralisasi yang menurut kami menjadi unsur penting dan strategis dalam menunjang keberhasilan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelayanan publik dan perlu mendapatkan perhatian untuk dikelola sebaik mungkin diantaranya sebagai berikut, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, Bidang Sosial, Bidang Tenaga Kerja, Bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bidang Ketahanan Pangan, Bidang Lingkungan Hidup, Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bidang Perhubungan.

Sementara itu, Bupati Asahan H Surya BSc dalam pidatonya mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan anggota DPRD khususnya Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang telah melakukan pembahasan atas LKPJ Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 sehingga dapat memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2019.

"Hal ini adalah sebagai perwujudan komitmen kita di dalam mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di negara kita sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan disesuaikan dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Asahan. 

Rekomendasi yang telah disampaikan oleh Pansus LKPJ tadi merupakan sasaran dan masukan, dan akan menjadi motivasi bagi pemerintah Kabupaten Asahan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Asahan di masa yang akan datang," ujar Bupati Asahan.

Diakhir pidatonya Bupati Asahan mengatakan apabila dalam LKPJ Bupati Asahan yang telah kami sampaikan terdapat keberhasilan, maka keberhasilan tersebut bukanlah hanya keberhasilan Pemkab Asahan semata, melainkan keberhasilan kita semua, sedangkan kekurangan yang ada,merupakan kekurangan yang harus diperbaiki di masa yang akan datang. (DS)

Post a Comment

Disqus