Dilihat 0 kali
LABUHAN BATU, Sumutrealita.com -
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, SIK MH memimpin
Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka penertiban dan penutupan kegiatan hiburan untuk pencegahan Corona Virus Disease
(Covid19) yang dilaksanakan di Aula Mapolres Labuhanbatu, Rabu (15/4/2020).
Rakor itu dihadiri FKPD Kabupaten Labuhanbatu, Kabag Ops Polres Labuhanbatu Kompol Marluddin S.Ag, Dan Sub Denpom Kapten Cpm Sarwo Edi, Pasi Ops Kodim Kapten Inf M Tarigan, Pasi Inteldim, Lettu Inf Dedi M Sibarani, Dan Unit Inteldim Lettu Inf Unggul Sinambela, Kadispora Labuhanbatu, Kasat Pol PP serta Kadis Perizinan.
Dalam Rakor tersebut untuk mendukung kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri dalam upaya percepatan penanggulangan penyebaran Virus Corona serta menciptakan situasi kondusif pada bulan Suci Ramadhan 1441 H/2020 M Di Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam Rakor itu disebutkan tempat hiburan yang akan ditutup diantaranya, Karaoke Central Famili, Karaoke Blink, AMJ Karaoke Night, One Heart Karaoke, Cafe Dewi, Kafeku, Kafe Star Musik, Cafe Pakter Putra Sibolga, Sangrilla Musik, Sketsa Musik Live, Imbalo, Karoke Keluarga RP, Lappo Tuak Maruppak, Cafe Atik, Sky Karaoke, Studio 12, Karaoke Five Star Brastagi, Cafe Hombing, Cafe Pedea Musik, serta Studio XXI Suzuya Mall.
Forkompinda sepakat menutup seluruh tempat hiburan dan tempat karaoke. Namun, Bagi pemilik usaha yang memiliki izin usaha dan izin keramaian, maka, akan di buat mekanisme waktu bukanya dan jam berapa ditutup. (bs)
Post a Comment
Facebook Disqus