/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



BATAM, Sumutrealita.com
– Pemko Batam merencanakan akan megeluarkan kebijakan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran dampak dari Corona Virus Disease (Covid -19).

Penerapan PSBB itu akan berdampak terhadap kehidupan masyarakat, seperti karyawan, tukang ojek, supir taksi dan masyarakat yang lain.

Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho  mengatakan sangat mendukung kebijakan Walikota Batam H.M Rudi.SE  untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“ Jika kebijakan PSBB itu diterapkan,  masyarakat harus  stay at home dan masyarakat akan menuntut bagaimana mereka bisa makan," kata Udin.P.Haloho saat ditemui sejumlah awak media di gedung DPRD kota Batam, Kamis (9/4/2020).

Kader PDI Perjuangan itu mengatakan Pemko Batam telah mempersiapkan anggaran sebesar Rp 54 miliar,- untuk memberikan bantuan sembako yang bersumber dari dana APBD dan bantuan sembako itu untuk setiap Kepala Keluarga (KK) sekitar Rp 270 ribu,-

“ Sesuai informasi yang kami terima masyarakat yang mendapat bantuan sembako itu sebanyak 200 ribu KK dengan asumsi 1 KK sebanyak 5 orang,” katanya.

Beliau mengharapkan agar pemberian bantuan sembako itu benar-benar diberikan kepada warga yang benar-benar terkena dampak dari mewabahnya Covid-19, seperti karyawan, tukang ojek, supir taksi, buruh bangunan dan masyarakat lainnya.

Ia juga mengharapkan agar RT/RW sebagai ujung tombak harus benar-benar selektif untuk menentukan warga yang mendapat bantuan sembako tersebut.

Jika kebijakan PSBB itu diterapkan pemberian bantuan sembako itu akan dilakukan selama 3 bulan dari bulan April, Mei dan Juni.  Anggaran bantuan sembako itu direncanakan bersumber dari Pemprop Kepri, Pemko Batam dan BP Batam. (IK/Lam)

Post a Comment

Disqus