Dilihat 0 kali
BATAM, Sumutrealita.com - Wali Kota Batam kembali mengeluarkan surat edaran terkait corona virus disease (Covid-19). Kamis (26/3/2020), diterbitkan Surat Edaran Nomor 124 Tahun 2020 tentang Himbauan dan Upaya Pencegahan Penularan Infeksi COVID-19.
Adapun surat yang ditandatangani Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad ini ditujukan kepada pelaku usaha restoran atau rumah makan, penyelenggara usaha makanan dan minuman, serta pelaku usaha catering dan sejenisnya.
Poin pertama surat ini berbunyi “Mengingat potensi penyebaran COVID-19 yang sangat rentan dengan aktifitas usaha di bidang penyediaan makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, katering, dan usaha sejenis lainnya, maka diminta kewaspadaan dan antisipasi seluruh pelaku usaha dan karyawan di bidang penyediaan jasa makanan dan minuman di Kota Batam untuk dapat tetap membuka usaha dengan selalu menjaga kelayakan konsumsi (higienis) dan mengutamakan pelayanan bawa pulang atau tidak makan di tempat”.
“Kita himbau pelaku usaha restoran atau rumah makan ini lebih mengedepankan pelayanan untuk dibawa pulang seperti nasi bungkus,” kata Amsakar di Dataran Engku Putri Batam Centre, Kamis (26/3/2020).
Tapi apabila tetap membuka pelayanan makan di tempat, pelaku usaha diminta untuk mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Hal ini senada dengan isi poin kedua surat edaran tersebut.
Bunyi poin keduanya yaitu “Jika karena pertimbangan tertentu tetap melayani makan di tempat, pengusaha penyedia makanan wajib melakukan protokol kesehatan (standar operasional) yang ketat. Guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 seperti pemeriksaan suhu badan bagi pengunjung, menyediakan antiseptik pembersih tangan (hand sanitizer), serta menjaga jarak diri (physical distancing) antara pelayan dan pengunjung maupun jarak antara pengunjung dengan pengunjung”.
Pelaku usaha juga diminta menyediakan termometer dahi tanpa kontak (non contact forehead thermometer) pada tempat kerja masing-masing. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk memeriksa setiap pegawai atau pengunjung.
Apabila selama kegiatan memeriksa dengan termometer terdapat karyawan/tamu/pengunjung memiliki suhu tubuh di atas 38°C agar segera melapor ke gugus tugas penangulangan COVID-19 tingkat Kota Batam dengan kontak 112. Atau melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke unit kesehatan terdekat.
Sedangkan di poin terakhir, pemerintah mengimbau untuk sementara waktu menghindari bersalaman atau bersentuhan. (MC)
Post a Comment
Facebook Disqus