Dilihat 0 kali
Asahan,Sumutrealita.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan mlakukan
penertiban kepada para pedagang kaki lima (PK5) dan Reklame tanpa izin dan
habis masa berlakunya di seputaran Kota Kisaran, demikian disampaikan Plt Kasat
Pol PP Asahan, Sopyan Manulang melalui Kasi Penyidik dan Penyidikan Satpol PP
Asahan, Pramudya Wisnu saat melakukan Penertiban , Selasa (24/3/2020).
Masih kata Wisnu, penertiban ini merupakan wewenang dan tugas
dan fungsi tugas (Tupoksi) satuan kerja Polisi pamong praja untuk menegakkan
Perda Asahan.
” Reklame sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011
Tentang pajak reklame dan untuk Pedagang Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang ketentraman
dan keteriban umum “Jelas Wisnu.
Wisnu menghimbau kepada para pedagang agar tertib tidak mengganggu
ketertiban umum.
“Jika telah ditertibkan pasti berdagangnya
tetang dan tampak rapi ” kata Wisnu. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus