/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali




Asahan,Sumutrealita.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan mlakukan penertiban kepada para pedagang kaki lima (PK5) dan Reklame tanpa izin dan habis masa berlakunya di seputaran Kota Kisaran, demikian disampaikan Plt Kasat Pol PP Asahan, Sopyan Manulang melalui Kasi Penyidik dan Penyidikan Satpol PP Asahan, Pramudya Wisnu saat melakukan Penertiban , Selasa (24/3/2020).
Masih kata Wisnu, penertiban ini merupakan wewenang dan tugas dan fungsi tugas (Tupoksi) satuan kerja Polisi pamong praja untuk menegakkan Perda Asahan.
” Reklame sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang pajak reklame dan untuk Pedagang Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang ketentraman dan keteriban umum “Jelas Wisnu.
Wisnu menghimbau kepada para pedagang agar tertib tidak mengganggu ketertiban umum.
 “Jika telah ditertibkan pasti berdagangnya tetang dan tampak rapi ” kata Wisnu. (DS)

Post a Comment

Disqus