Dilihat 0 kali
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Kepemudaan,
Olahraga,dan Pariwisata Kabupaten Asahan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait
penutupan segala bentuk Industri Pariwisata di Kabupaten Asahan mulai 27 Maret
hingga 19 April 2020.
“ Untuk sementara tempat - tempat yang mengundang keramaian
seperti industri Pariwisata (Karaoke, Arena Permainan Ketangkasan (Game zone),
Bioskop, Griya pijat, Sauna (mandi uap), Cafe musik serta tempat hiburan malam
lainnya ) kami tutup kegiatan oprasionalnya dalam upaya kewaspadaan terhadap
penularan infeksi Virus Corona, ujar Plt Kepala Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan
Pariwisata Kabupaten Asahan, Buwono Prawana, Senin (30/03/2020).
Masih kata Buwono mengatakan bahwa Penutupan Oprasional tempat
tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat instruksi Gubernur Sumatera Utara
nomor 188.54/2/INST/2020 tertanggal 06 Maret 2020 tentang Peningkatan
Kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID
–19), serta surat imbauan Bupati Asahan kepada mayarakat terkait antisipasi
penyebaran virus Corona tertanggal 24 Maret 2020, Surat Edaran Dinas Kepemudaan
Olah raga dan Pariwisata Kabupaten Asahan nomor 556/376 tertanggal 27 Maret
2020.
Lanjut Buwono menjelaskan bahwa dimana didalam surat edaran
tersebut Pemerintah Kabupaten Asahan, mengajak seluruh lapisan masyarakat
Asahan untuk terus meningatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Virus Corona.
“Kepada para
penyelenggara kegiatan industri pariwisata dihimbau untuk melakukan pembersihan
pada lingkungan dan usaha masing masing, dengan menggunakan anti Septik
pembasmi kuman serta melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawannya”, kata
Buwono
Buwono juga
mengatakan, bahwa Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata bersama unsur
Forkopimda Asahan akan terus melakukan monitoring keberbagai tempat industry pariwisata
yang ada di Kabupaten Asahan, jika kami menemukan adanya lokasi yang masih
membuka kami akan melakukan menegur Pengelola Usaha. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus