Dilihat 0 kali
Asahan,Sumutrealita.com
Kepala Dinas Pendidikan Asahan, Drs Sofian Marpayng MPd mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 423.5/0991-Pemb SD/2020 tentang pencegahan perkembangan dan penyebaran COVID-19 dilingkungan satuan pendidikan yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19, ujar Sofian usai rapat bersama OPD membahas sebaran Covid 19 di Kantor Bupati Asahan, Selasa (17/3/2020)
Sofian mengatakan, bahwa ada beberapa langkah yang diambil Pemkab Asahan terkait mencegah resiko penularan infeksi COVID-19 yaitu kegiatan belajar mengajar tatap muka di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Asahan digantikan dengan sistem penugasan atau sistem pembelajaran online/daring di rumah masing-masing sejak 18 – 31 Maret 2020 dan kembali aktif belajar di sekolah tanggal 3 April 2020. Sementara untuk materi pembelajaran bagi siswa selama di rumah dengan bantuan pengawasasn dari orang tua siswa dapat di akses melalui laman belajar.kemendikbud.go.id, kata Sofian.
Ditempat yang sama, Direktur RSUD HAMS Kusaran dr Edi menghimbau kepada masyarakat agar tetap bersikap tenang, tidak panik, tidak berlebihan membeli kebutuhan dan tidak menimbun bahan kebutuhan pokok serta menjaga kesehatan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari.
Saat ini Pemkab Asahan juga telah melakukan antisipasi awal seperti menyediakan 1 ruangan khusus untuk penderita corona di RSUD HAMS dengan dokter yang standby 24 jam setiap harinya, serta menghimbau masyarakat bila merasa ada gejala batuk, sesak napas dan demam untuk segera menghubungi call center Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan di Nomor 119, ujar Edi. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus