/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


LABUHANBATU, Sumutrealita.com -  Pemkab Labuhanbatu akan menindaklanjuti  Surat Edaran Menteri Dalam Negri ( Mendagri) tertanggal 29 Maret 2020 No.440/2622/SJ tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19)

Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST. MT melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H. Ahmad Mufli, SH. MM mengatakan bahwa Pemkab Labuhabatu telah membentuk gugus tugas penanganan wabah Covid-19, serta telah menetapkan status dalam keadaan siaga.

“ Sampai dengan saat ini belum ditemukan yang terinfeksi Corona dan tim terus melakukan pemantauan disetiap wilayah, terutama mobilitas penduduk, khususnya yang berasal dari Luar Negeri dan daerah endemik dalam Negeri,” katanya.

Untuk pencegahan, katanya, telah dilakukan sosialisasi tentang Covid-19, himbauan dan pembagian masker serta penyemprotan desinfektan disarana publik, sekolah, rumah ibadah dan di jalan umum serta ditempat – tempat lain. Kemudian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat telah disiapkan tim untuk menangani apabila ada pasien dalam perawatan (PDP) bahkan ruang isolasi sudah ada.

“Karena surat edaran Menteri Dalam Negri menyarankan untuk membentuk gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus (Covid 19), tentu kita akan revisi SK tentang gugus tugas yang telah diterbitkan dan akan menyesuaikan dengan yang baru, termasuk mengakomodir dari isi surat edaran Mendagri tersebut,” jelas Ahmad Muflih.
(bs)

Post a Comment

Disqus