/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


BATAM, Sumutrealita.com  –  Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto.SH MH didampingi Wakil Ketua I DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua III DPRD Batam, Imam Sutiawan memimpin rapat paripurna ke IV Masa Persidangan II tahun sidang 2020 dengan agenda Laporan Bapemperda atas pengkajian atau harmonisasi Ranperda Perkampungan Tua sekaligus pengambilan keputusan yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin (16/3/2020).

Rapat paripurna itu dihadiri 34 orang anggota DPRD kota Batam, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, Sekdako Batam, OPD Pemko Batam, Ketua LAM Kota Batam dan unsur FKPD Kota Batam, Camat dan Lurah.

Dalam pemaparannya Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Batam Safari Ramadhan mengatakan Ranperda Perkampungan Tua, merupakan inisiatif dari DPRD kota Batam yang merupakan sebagai solusi sekaligus payung hukum permasalahan di perkampungan tua kota Batam, jauh sebelum adanya otorita Batam atau Badan Pengusahaan Batam.

“Perkampungan Tua telah menjadi semacam indentitas daerah yang mana merupakan ciri khas, yang membedakan kota Batam dengan daerah lainnya. Ciri khas tersebut berdasarkan konfigurasi nilai - nilai yang dipegang masyarakat setempat. Yang semestinya menjadi semangat, inspirasi menjadi sumber berpedoman dalam berpikir, berekspresi, dan berprilaku masyarakat kota Batam,” katanya.

Beliau menyebutkan Presiden RI Joko Widodo telah merespon perkampungan tua di kota Batam dan telah mengintruksikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk menyelesaikan permasalahan legalitas perkampungan tua tersebut.

Selanjutnya dibentuk tim teknis penyelesaian perkampungan tua dan pada bulan Desember 2019, telah diserahkan sekitar 1300 sertifikat tanah di tiga titik kampung tua yakni di Tanjung Riau - Sekupang, Tanjung Gundap - Sagulung, Sei Binti - Sagulung.

Namun dikatakannya masih ada sekitar 34 titik Perkampungan Tua yang harus diselesaikan legalitas hukumnya dan lainnya serta membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan melibatkan banyak pihak dalam penyelesaiannya.

Atas kondisi tersebut perlu dilaksanakan koordinasi dengan tim teknis penyelesaian kampung tua dan Pansus perkampungan tua.

" Melalui rapat Paripurna telah memutuskan Ranperda perkampungan tua diserahkan kepada Bapemperda untuk dilakukkan harmonisasi atau pengkajian sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Atas keputusan Paripurna memberikan tugas kepada Bapemperda untuk melaksanakan pengkajian atau harmonisasi perkampungan tua tersebut. Maka Bapemperda melakukkan serangkaian kegiatan baik melakukan rapat internal ataupun pembelajaran materi, subtansi Ranperda perkampungan tua tentang permasalahan yang muncul terutama terkait dengan belum selesainya kerja tim teknis penyelesaian perkampungan tua, juga melakukan pembahasan dinamika perkembangan di lapangan.

“ Sesuai Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah, Pengkajian atau harmonisasi dilakukan Bapemperda dan dapat melibatkan Pansus atau pihak lain sesuai kebutuhan, kemudian hasil harmonisasi atau pengkajian dilaporkan kepada rapat paripurna guna dilakukan pengambilan keputusan,” katanya.

Atas berbagai pembahasan yang dilakukkan oleh Bapemperda berkenaan dengan perkampungan tua tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa materi dan subtansi Ranperda perkampungan tua belum memungkinkan untuk diselesaikan karena sangat berkaitan dengan kerja tim teknis penyelesaian perkampungan tua, yang mana hasil koordinasi Bapemperda dan tim teknis menyampaikan bahwa tim teknis masih bekerja dan belum menyelesaikan semua permasalahan yang berkenaan dengan perkampungan tua.

“ Untuk itu kami meminta agar memperpanjang waktu harmonisasi atau pengkajian Ranperda Perkampungan tua lantaran tim teknis penyelesaian perkampungan tua yang terdiri dari Pemko Batam dan BP Batam masih bekerja dan belum menyelesaikan semua permasalahan yang berkenaan dengan perkampungan tua,” katanya.

Beliau mengharapkan agar tim teknis penyelesaian perkampungan tua dapat meningkatkan kinerjanya dan segera menyelesaikan permasalahan perkampungan tua dan melaksanakan instruksi Pemerintah Pusat untuk segera menyelesaikan permasalahan perkampungan tua.

Menyikapi yang disampaikan Safari Ramadhan selaku juru bicara Bapemperda DPRD Kota Batam, Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengatakan Ranperda Perkampungan Tua dilanjutkan pembahasannya dengan mekanisme penggkajian harmonisasi oleh Bapemperda, hal ini sejalan dengan ketentuan Permendagri tentang produk Hukum Daerah.

Perpanjang waktu harmonisasi atau pengkajian Ranperda perkampungan tua itu disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir. (lam /man)

Post a Comment

Disqus