/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


BATAM, Sumutrealita.com
- Badan Pengusahaan (BP) Batam memberlakukan kebijakan yang mengatur para pegawainya untuk bekerja dari rumah (work from home) terhitung mulai tanggal 18 sampai dengan 31 Maret 2020. Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Covid 2019 di Lingkungan BP Batam tanggal 18 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

Kebijakan work from home dikeluarkan oleh BP Batam sebagai bentuk menindaklanjuti SE No. 15 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Himbauan Kewaspadaan dan Penanganan Covid-2019 di Lingkungan BP Batam.

Dalam SE No. 16 Tahun 2020 tersebut disebutkan para Pimpinan, Pejabat Tingkat II dan III tetap bekerja/masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.

Sedangkan bagi Pejabat Tingkat IV dan pegawai/staf dilakukan penggiliran untuk bekerja di rumah masing-masing atau di kantor dengan membuat Surat Tugas. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan pelaksanaan tugas kantor dan pelayanan.

Khusus kepada unit-unit pelayanan disesuaikan dan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Unit Kerja masing-masing tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan terbitnya Surat Edaran ini diharapkan masyarakat/publik dapat memakluminya.

(Humas BP Batam)

Post a Comment

Disqus