Dilihat 0 kali
Asahan,Sumutrealita.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi penerapan pasal 71 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Minggu (8/3/2020) diaula Hotel Bintang - Kisaran.
Bupati Asahan, H Surya BSc dalam pidato tertulisnya yang dibacakan John Hardi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bawaslu terkait upaya pencegahan dini untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran selama proses Pemilukada dengan menggelar sosialisasi seperti ini. Bupati berharap seluruh peserta khususnya ASN agar benar-benar memanfaatkan sosialisasi ini.
" Saya mengimbau seluruh peserta untuk berperan aktif dalam menciptakan suasana yang kondusif, aman dan tertib agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan baik, lancar dan demokratis", John Hardi Asahan.
Anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan, Dr Ratna Dewi Pettalolo dalam sambutannya mengimbau ASN untuk menjaga netralitas baik sebelum, saat dan setelah pelaksanaan pesta demokrasi khususnya di Asahan.
“Dalam rangka mewujudkan Pemilu demokratis, bermartabat dan berkualitas, Bawaslu mengimbau ASN untuk menjaga integritas dan profesionalismenya dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan selama berlangsung proses Pemilu”, ujar Ratna.
Tampak hadir dalam sosialusasi ini, anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan, Dr Ratna Dewi Pettalolo, Asisten Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung MM, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs John Hardi Nasution MSi, Forkopimda, Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Ketua Bawaslu Asahan, OPD, Camat, ASN dan undangan lainnya. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus