Dilihat 0 kali
BATAM, Sumutrealita.com – Dinas Perhubungan (Dishub) kota Batam harus bertindak tegas terhadap mobil transportasi umum agar kecelakaan lalu lintas seperti yang terjadi di tanjakan Daeng di Jalan Soeprapto, Batuaji yang mengakibatkan tewasnya seorang karyawati PT Epson tidak terjadi lagi.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Batam, Rohaizat pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi III DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Selasa (18/2/2020)
Rohaizat mengatakan mengacu kepada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan ditegaskan di Permenhub nomor 133 tahun 2015 tentang Pengujian berkala kendaraan bermotor.
“ Mengacu aturan tersebut, dengan banyaknya transportasi umum seperti mobil Bintang Kembar (Binbar), Dishub Kota Batam dan pihak perusahaan pengelola transportasi itu harus bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan itu,” katanya
Mengacu dalam aturan tersebut, katanya, Dishub harus mencabut ijinnya, namun dari segi sosial masih banyak warga Batam khususnya karyawan yang membutuhkan transfortasi sejenis mobil Bimbar.
Memang, katanya, mobil yang menabrak karyawati PT Epson itu bukan dibawah naungan Bimbar tetapi dibawah naungan PT Bintang Anugerah Pelangi.
Rohaizat menegaskan agar Dishub Kota Batam dan pihak PT Bintang Anugerah Pelangi supaya bertanggung jawab untuk menertibkan mobil transportasi yang tidak layak dan belum melakukan uji KIR.
Kepala Dinas Perhubungan kota Batam Rustam Efendi mengatakan bahwa yang menabrak karyawati PT Epson itu sejak tahun 2018 lalu sudah tidak melakukan uji KIR.
“ Jumlah transportasi umum di kota Batam trayeknya ada dua yakni trayek utama dan trayek cabang, untuk trayek utama seperti mobil Bimbar sebanyak 617 kendaraan dan yang layak dari segi usia da kondisi mobil tersebut sebanyak 266 kendaraan dan yang tidak layak 351 kendaraan,” katanya.
Dari 266 kendaraan tersebut, yang rutin melakukan uji KIR itu hanya 60 kendaraan saja.
Kepala Dinas Perhubungan kota Batam Rustam Efendi mengatakan bahwa yang menabrak karyawati PT Epson itu sejak tahun 2018 lalu sudah tidak melakukan uji KIR.
“ Jumlah transportasi umum di kota Batam trayeknya ada dua yakni trayek utama dan trayek cabang, untuk trayek utama seperti mobil Bimbar sebanyak 617 kendaraan dan yang layak dari segi usia da kondisi mobil tersebut sebanyak 266 kendaraan dan yang tidak layak 351 kendaraan,” katanya.
Dari 266 kendaraan tersebut, yang rutin melakukan uji KIR itu hanya 60 kendaraan saja.
Sedangkan untuk trayek cabang seperti mobil carry ada sebanyak 1.745 kendaraan. Untuk kendaraan yang yang layak baik dari segi usia dan kondisi mobil hanya 269 kendaraan dan sisanya 1476 kendaraan sudah tidak layak namun sebagian besar masih beroperasi di lapangan.
Ia menyebutkan pihaknya selalu melakukan razia dan penindakan bersama Satlantas Polresta Barelang dalam satu bulan sebanyak 4 kali, sesuai dengan anggaran yang ada.
RDP itu dipimpin oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo dan dihadiri anggota Komisi III lainnya seperti : Tumbur Hutasoit, Amintas Tambunan, Sumali, Biyanto, serta dari pihak Dinas Perhubungan kota Batam dan pihak perusahaan yang mengkelola transportasi umum di kota Batam seperti PT Anugerah Multy Karya Berlian, Koperasi Panca Graha Sinar Batam, PT Bintang Anugerah Pelangi.
(Man/Ra)
Ia menyebutkan pihaknya selalu melakukan razia dan penindakan bersama Satlantas Polresta Barelang dalam satu bulan sebanyak 4 kali, sesuai dengan anggaran yang ada.
RDP itu dipimpin oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo dan dihadiri anggota Komisi III lainnya seperti : Tumbur Hutasoit, Amintas Tambunan, Sumali, Biyanto, serta dari pihak Dinas Perhubungan kota Batam dan pihak perusahaan yang mengkelola transportasi umum di kota Batam seperti PT Anugerah Multy Karya Berlian, Koperasi Panca Graha Sinar Batam, PT Bintang Anugerah Pelangi.
(Man/Ra)
Post a Comment
Facebook Disqus