Dilihat 0 kali
LABURA, Sumutrealita.com - Sat Reskrim Polsek Kualuh Hulu meringkus seorang pria berinsial RSP Alias R (19) lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa (18/2/2020).
Pengamanan warga Lingkungan I Wonosari Kel.Aek Kanopan Kec.Kualuh Hulu Kab.Labura itu dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Y Hendrawan Gultom SH.MH
Informasi dihimpun dari Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, SH, MH mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan dari laporan dua orang korban dengan kasus pembongkaran rumah.
Menindak lanjuti laporan tersebut, katanya, Sat Reskrim Polsek Kualuh Hulu lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan, atas hasil penyelidikan dicurigai pencurian dilakukan oleh tersangka RSP.
" Penangkapan berdasarkan dua laporan pengaduan korban, atas dasar pengaduan kedua korban Kepolisian melakukan penyelidikan," terang Kapolsek Kualuh Hulu.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekira pukul 10.00 WIB team unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menerima informasi tentang keberadaan tersangka yang berada disalah satu rumah di Lingkungan I Wonosari Kel.Aek Kanopan.
“ Tidak ingin tersangka melarikan diri team Unit Reskrim dibawa komando Kanit Reskrim langsung melakukan penangkapan,” ujarnya .
“ Saat melakukan pengembangan dan pengumpulan barang bukti tersangka melawan dan mencoba melarikan diri, kita beri tembakan peringatan, ia tetap tidak mengindahkannya, akhirnya kita beri tembakan terukur dan terarah terhadap tersangka , “ tambah mantan Kanit Propam Polres Labuhanbatu itu.
Atas perbuatannya tersangka RSP alias R menjerat pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 5 KUHPidana untuk LP/10/I/Res .1.8/Su /Res.Lbh Sek .Hulu tanggal 20 Januari 2020 dan Pasal 363 KUHPidana untuk LP/1/II /Res1.8/2020/SU/Res1.8/2020/Su/Res Lbh/ Polsek Kualuh Hulu tanggal 31 Januari 2020.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa satu unit Laptop Merk Lennovo warna Hitam, satu unit HP Merk Oppo warna Gold dan satu unit HP merk Vivo warna Hitam telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut.
(Zhal)
Post a Comment
Facebook Disqus