Dilihat 0 kali
BATAM, Sumutrealita.com – Ketua Komisi I DPRD kota Batam, Budi Mardiyanto mengatakan akan melakukan Sidak ke perumahan Winner Millenium untuk meninjau pemotongan Row jalan yang merupakan akses masuk warga perumahan tersebut.
Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat Komisi I DPRD kota Batam yang dihadiri anggota Komisi I DPRD Kota Batam lainnya, Utusan Sarumaha, Lik Khai, Tan A TIE, T Erikson Pasaribu pihak BP Batam, pihak PT Melenium Investment (Winner Group), PT Tri Karsa Ekualitas.
Sebelum melakukan sidak, Budi menghimbau agar BP Batam menggelar pertemuan internal dengan pihak Winner Group dan PT Tri Karsa Ekualitas untuk menyelesaikan masalah ini.
“ Kami mengharapkan agar di lokasi itu untuk sementara tidak ada aktifitas dulu untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Ia mengatakan dalam waktu dekat ini Komisi I DPRD Kota Batam akan turun ke lokasi tersebut,” kata Budi
Sebelumnya Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai menyarankan agar pihak PT.Sentral Leejaya Costapati yang sebelumnya PT Tri Karsa Ekualitas agar tidak memotong Row jalan tersebut lantaran merupakan akses keluar masuk warga perumahan Winner Millenium.
“ Row jalan itu saat ini selebar 9,5 meter, jika ditambah 2,5 meter lag menjadi 2 jalur maka akan menguntungkan pihak PT Tri Karsa Ekualitas lantaran lahan itu akan dibangun Rumah Toko (ruko) sehingga ruko itu akan banyak dikunjungi konsumennya dari warga disekitarnya,” kata Lik Khai
Lik Khai memberi contoh seperti ruko Penuin hingga saat ini tidak ditutup tembok oleh pihak pengembang. Hal itu dilakukan agar seluruh warga perumahan disekitar ruko itu dapat bebas masuk untuk berbelanja di ruko itu.
“ Jika ruko Penuin itu ditembok maka warga akan keliling untuk masuk ke kompleks ruko itu akibatnya konsumen akan malas dan ruko itu akan sepi,” katanya.
Sebelumnya Ketua RT 03 RW17 perumahan Winner Millenium, Rimbol David Silalahi mengatakan bahwa jika jalan itu tetap dibuka maka akan menguntung pedagang di Pasir Putih milik PT Sentral Leejaya Costapati lantaran warga juga bisa belanja ke pasir putih melalui jalan tersebut.
“ Inti kami sebagai warga tidak mau tahu persoalan PT Sentral Leejaya Costapati dengan PT Melenium Investment (Winner Group) terkait PL siapa yang duluan terbit, yang penting akses jalan di kompleks perumahan tersebut tetap ada. (IK/man)
Post a Comment
Facebook Disqus