Dilihat 0 kali
LABUHANBATU, Sumutrealita.com - Bupati Labuhanbatu yang di wakili Plt. Kadis Pendidikan Labuhanbatu Mhd. Saiful Azhar Siregar secara simbolis menyerahkan Kartu Indentitas Anak (KIA ) kepada salah seorang Siswi SMP Negeri 1 Rantau Selatan yang digelar di Halaman SMP Negeri 1 Rantau Selatan di Jalan Kihajar Dewantara nomor 127 Rantauprapat, Senin (10/2/2020).
Siswa/siswi SMP Negeri 1 Rantau Selatan yang menerima KIA itu sebanyak 196 orang dan diserahkan oleh Plt Kadis Pendidikan Mhd. Saiful Azhar Siregar bersama Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Labuhanbatu Maznil Khairi, SE, M.Pd serta Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Sahnan Siahaan, SH, MM dan Kepala SMP Negeri 1 Ransel Supiani, S.Pd.
Mhd. Saiful Azhar Siregar dalam arahannya menyampaikan akan melaksanakan acara penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) yang akan diserahkan oleh Dinas Pencatatan Sipil.
“ Anak SMP Negeri 1 Rantau Selatan adalah sekolah favorit yang merupakan sekolah rujukan pertama di Labuhanbatu dan semoga bisa memberikan contoh untuk anak-anak sekolah lainya,” katanya.
Selanjutnya KIA ini sesuai regulasi dengan dasar Mendagri Nomor 2 Tahun 2016 dimana, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri yang masih berusia dibawa 17 tahun dan belum pernah menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Plt. Kadis Pendidikan Labuhanbatu Mhd. Saiful Azhar Siregar mengatakan bagi anak-anak yang belum mendapatkan KIA agar mempersiapkan persyaratan, kemudian bagi yang sudah mendapatkan agar dijaga dengan baik, lantaran kartu itu sangat bermanfaat untuk diri sendiri, sebab ini merupakan kartu identitas anak-anak untuk itu harus dijaga dengan baik jangan sampai hilang.
“ KIA yang diberikan hari ini hanya sebagian, dan lagi masih dalam proses pencetakan, kepada anak-anak kiranya harus menjaga dengan baik kartu yang diberikan,” kata Plt Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Maznil Khairi, SE,M.Pd
Manfaat KIA ini, katanya, untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
(BS)
Post a Comment
Facebook Disqus