Dilihat 0 kali
BATAM, Sumutrealitas.com – BP Batam mensosialisasikan Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam, tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan yang dilaksanakan di lantai 3 ruang Balairungsari Gedung BIDA Utama BP Batam, Batam Centre, Batam, Rabu, (19/02/2020).
Sosialisasi Perka itu dibuka oleh Kepala BP Batam, H.M Rudi SE dan selanjutnya dipimpin oleh Deputi yang membidangi lahan, investasi, pelabuhan, Dirman dan didampingi oleh Anggota Bidang Pengusahaan, Sudirman Saad, anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Wahjoe Triwidijo, Direktur Pengelolaan Lahan, Ilham Eka Hartawan.
Rudi yang juga menjabat sebagai Walikota Batam ex officio dalam sambutannya mengatakan Perka tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan itu mengatur bagaimana proses pengurusan lahan dengan cepat, untuk meningkatkan investasi dan semua lahan harus dibangun sesuai dengan yang diajukan ke BP Batam.
Beliau menyebutkan selama ini banyak penguasa lahan menjadikan lahannya sebagai tempat investasi, lahan itu tidak dibangun beberapa tahun menunggu harga lahan itu tinggi baru dijual.
Dengan tegas Rudi mengatakan bahwa BP Batam akan menarik lahan yang tidak dibangun hal ini untuk mempercepat proses pembangunan kota Batam dan merupakan perintah dari Presiden RI.
“ Jika ada penguasa lahan yang tidak bisa membangun lahannya diharapkan segera mengembalikannya kepada BP Batam. Sebab BP Batam akan menyurati sipemegang HPL jika lahannya tidak dibangun,” katanya.
Jika dilihat dari usianya yang dibangun sekitar tahun 70 an lalu, pembangunan dinilai lambat rancangan awal dari Alm. B.J Habiebie (Presiden RI ke 3) sangat bagus, namun dalam proses perjalanan melambat.
Untuk mempercepat pembangunan Batam, Rudi mengharapkan agar penguasa lahan segera membangun lahannya lantaran pendapatan terbesar BP Batam dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk itu Uang Wajib Tahunan (UWT) sebelum habis sudah boleh untuk dibayar, yang penting ada fisik dilahan tersebut, jika tidak ada bangunan fisik di lahan itu maka akan ditarik kembali.
“ Kami melakukan itu lantaran pendapatan BP Batam hanya dari UWT,” katanya.
Ia juga mengatakan saat ini ada sekitar 1000 permohonan lahan yang tidak terselesaikan karena pada waktu itu dalam masa transisi di tahun 2015 ada lahan yang sudah diterbitkan fakturnya, tapi tidak tahu lokasi lahan itu dimana.
Oleh sebab itu, katanya, BP Batam akan menarik dan kembalikan lagi UWTnya 10%, untuk itu diharapkan penguasa lahan agar selalu terbuka dan tidak boleh bertabrakan dengan hukum.
Kepala Batam juga menjelaskan dalam pengurusan dokumen, baik dokumen baru, pecahan harus diselesaikan hanya dalam satu kali pertemuan saja, tidak boleh ada pertemuan yang kedua.
Untuk itu, katanya, setiap investor jika membutuhkan lahan tidak perlu lagi melalui orang kedua apalagi sampai lebih. Supaya tidak ada birokrasi yang tidak bisa diselesaikan.
Kepala BP Batam juga menyebutkan dalam proses pengurusan lahan, pasti mempunyai kekurangan, dan kekurangan ini harus kita isi bersama – sama agar proses pengurusannya simple.
“ Tapi jika Bapak/Ibu hanya membayar UWT saja, sama saja tidak akan menyelesaikan itu semua. Untuk itu kedepan semua wajib punya sertifikat HPL. Inti dari semua ini, BP Batam butuh uang untuk membangun kota Batam,” katanya.
Sosialisasi Perka BP Batam itu juga dihadiri oleh Direktur Pengamanan, Keuangan, BUTEK, Harmonisasi, Pelabuhan, Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ketua REI, Pengusaha, Developer, serta ormas Kota Batam.
(IK /Lam)
Post a Comment
Facebook Disqus