Dilihat 0 kali
Asahan,Sumutrealit.com
Kantor Inspektorat Asahan yang selama ini berada di jalan HOS Cokroaminoto - Kisaran, mulai hari ini pindah ke kantor baru yang berada di jalan Ahmad Yani - Kisaran. Pemakaian kantor baru ini langsung diresmikan Bupati Asahan, H.Surya BSc, Rabu (22/1/2020).
Inspektur Asahan, Zulkarnain Nasution SH dalam laporanya menyampaikan bahwa keberadaan gedung baru ini merupakan suatu kebutuhan untuk menunjang kinerja dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Lanjut Zulkarnain menyampaikan bahwa gedung baru ini dilengkapi fasiltas penunjang kinerja pengawai, pejabat struktural, auditor dan P2UPD menempati ruang sendiri yang refresentatif. Gedung ini dilengkapi ruang pemeriksaan, aula, mushola dan gedung arsip.
"Sesuai pasal 385 ayat (1) dan ayat (3) UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 25 PP No 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pasal 1 angka 1, pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 dan pasal 7 ayat (1) huruf j KUHP dan Penjelasannya, gedung ini juga dilengkapi ruang koordinasi antara APIP dan APH. Seluruh ruangan memakai mobiler yang berkualitas dan dipasang alat pendingin ruangan. Gedung baru ini dijadikan spirit baru untuk meningkatkan kinerja pengawai dan optimisme dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi APIP, kata Zulkarnain.
Ditempat yang sama Inspektur Pembantu IV Provsu, Drs Rahmad Syafi'i SH mengatakan bahwa Inspektorat sebagai pengawas merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan di Pemerintahan dan arah pembangunan Pemerintah Daerah. Inspektorat harus mampu mereviu rencana kerja setiap OPD dan ikut serta dalam penataan kelembangaan. Inspektorat tidak hanya memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan di setiap OPD tetapi juga sebagai pendamping dalam setiap pelaksanaan kegiatan dan memberikan konsultasi. Aparatur Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Provsu berterima kasih kepada Bupati Asahan yang telah memperkuat APIP di Asahan dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup baik.
Sementara itu, H.Surya BSc dalam arahannya mengatakan pengawasan sebagai salah satu fungsi pokok manajemen Pemerintahan, merupakan kegiatan untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan, sasaran, tugas dan fungsi Pemerintahan terlaksana dengan baik, sesuai dengan rencana dan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Untuk meningkatkan kinerja APIP, Pemkab Asahan memfasilitasi sarana dan prasarana yang baik. Melalui APBD tahun 2019 Pemkab Asahan membangun gedung Inspektorat sebagai komitmen Pemkab Asahan memperkuat peran Inspektorat sebagai APIP yang memiliki posisi sangat strategis dari fungsi manajemen untuk mewujudkan visi misi Pemkab Asahan yang religius, sehat, cerdas dan mandiri.
Berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pasal 43 dan pasal 44 menyebutkan Bupati menetapkan status penggunaan barang milik daerah dan pengalihan status barang milik daerah. "Berdasarkan Permendagri tersebut saya tetapkan penggunaan gedung ini kepada Inspektorat Asahan", kata H.Surya.
"Kepala OPD selaku pengguna barang milik daerah, saya harapkan agar gedung yang kita resmikan ini dapat dimanfaatkan dan dipelihara untuk menunjang kinerja Inspektorat didalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan dan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah", kata H.Surya.
Lanjut H.Surya mengatakan bahwa Pemkab Asahan berkomitmen melaksanakan pembangunan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Asahan tahun 2016 - 2021 adalah pemerataan dan percepatan penuntasan pembangunan sesuai dengan visi misi Pemkab Asahan. Disamping itu Pemkab Asahan terus berkomitmen mewujudkan Pemerintah good governance dan clean government.
Inspektur Asahan, Zulkarnain Nasution SH dalam laporanya menyampaikan bahwa keberadaan gedung baru ini merupakan suatu kebutuhan untuk menunjang kinerja dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Lanjut Zulkarnain menyampaikan bahwa gedung baru ini dilengkapi fasiltas penunjang kinerja pengawai, pejabat struktural, auditor dan P2UPD menempati ruang sendiri yang refresentatif. Gedung ini dilengkapi ruang pemeriksaan, aula, mushola dan gedung arsip.
"Sesuai pasal 385 ayat (1) dan ayat (3) UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 25 PP No 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pasal 1 angka 1, pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 dan pasal 7 ayat (1) huruf j KUHP dan Penjelasannya, gedung ini juga dilengkapi ruang koordinasi antara APIP dan APH. Seluruh ruangan memakai mobiler yang berkualitas dan dipasang alat pendingin ruangan. Gedung baru ini dijadikan spirit baru untuk meningkatkan kinerja pengawai dan optimisme dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi APIP, kata Zulkarnain.
Ditempat yang sama Inspektur Pembantu IV Provsu, Drs Rahmad Syafi'i SH mengatakan bahwa Inspektorat sebagai pengawas merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan di Pemerintahan dan arah pembangunan Pemerintah Daerah. Inspektorat harus mampu mereviu rencana kerja setiap OPD dan ikut serta dalam penataan kelembangaan. Inspektorat tidak hanya memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan di setiap OPD tetapi juga sebagai pendamping dalam setiap pelaksanaan kegiatan dan memberikan konsultasi. Aparatur Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Provsu berterima kasih kepada Bupati Asahan yang telah memperkuat APIP di Asahan dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup baik.
Sementara itu, H.Surya BSc dalam arahannya mengatakan pengawasan sebagai salah satu fungsi pokok manajemen Pemerintahan, merupakan kegiatan untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan, sasaran, tugas dan fungsi Pemerintahan terlaksana dengan baik, sesuai dengan rencana dan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Untuk meningkatkan kinerja APIP, Pemkab Asahan memfasilitasi sarana dan prasarana yang baik. Melalui APBD tahun 2019 Pemkab Asahan membangun gedung Inspektorat sebagai komitmen Pemkab Asahan memperkuat peran Inspektorat sebagai APIP yang memiliki posisi sangat strategis dari fungsi manajemen untuk mewujudkan visi misi Pemkab Asahan yang religius, sehat, cerdas dan mandiri.
Berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pasal 43 dan pasal 44 menyebutkan Bupati menetapkan status penggunaan barang milik daerah dan pengalihan status barang milik daerah. "Berdasarkan Permendagri tersebut saya tetapkan penggunaan gedung ini kepada Inspektorat Asahan", kata H.Surya.
"Kepala OPD selaku pengguna barang milik daerah, saya harapkan agar gedung yang kita resmikan ini dapat dimanfaatkan dan dipelihara untuk menunjang kinerja Inspektorat didalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan dan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah", kata H.Surya.
Lanjut H.Surya mengatakan bahwa Pemkab Asahan berkomitmen melaksanakan pembangunan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Asahan tahun 2016 - 2021 adalah pemerataan dan percepatan penuntasan pembangunan sesuai dengan visi misi Pemkab Asahan. Disamping itu Pemkab Asahan terus berkomitmen mewujudkan Pemerintah good governance dan clean government.
"Jangan manfaatkan jabatan pengawas dengan sewenang wenang, tetapi jalankan amanah jabatan ini sesuai dengan tupoksi kerjanya", kata H.Surya.
Tampak hadir Bupati Asahan, Pembantu IV Inspektorat Provsu, Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu, Kajari Asahan, Rahmat Purwanto SH, Kasdim 0208/As, para Asisten, para OPD, para Kabag, para Camat dan undangan lainnya. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus