/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


BATAM, Sumutrealita.com – Dari 208 orang yang mendaftar sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hanya 192 calon yang lolos seleksi administrasi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Batam 2020.
 
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, William Seipattiratu mengatakan  16 pendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi. Penyebab di antaranya adalah ijazah yang tidak dilegalisir. Serta ada pelamar yang sama sekali tidak menandatangani surat pernyataan.
 
“Kita sudah melakukan verifikasi syarat administrasi pada 25-27 Januari 2020. Hanya 192 itu yang kita nyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan dalam pleno penetapan calon anggota PPK pada pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Wali Kota-Wakil Wali Kota 2020,” ujarnya.

Pleno dipimpin ketua KPU Kota Batam, Herrigen Agusti. Dan dihadiri tiga komisioner KPU Batam yakni William Seipattiratu, Jernih Milyati Siregar, Martius. Serta Kasubag Program dan Data KPU Batam, Nurligen dan staf.

Pendaftar yang lolos seleksi administrasi terdiri dari 16 orang calon PPK Kecamatan Batam Kota, 21 orang untuk Batuaji, 10 orang di Batuampar, 11 orang di Belakangpadang, 14 orang di Bengkong, 11 calon PPK Bulang, 12 orang di Galang, 16 orang untuk Nongsa, 27 orang di Sagulung, 13 orang di Seibeduk, 29 orang di Sekupang, dan 12 orang di Lubukbaja.

Nama-nama pendaftar yang lolos seleksi tahap awal ini dapat dilihat di website dan media sosial KPU Kota Batam serta kantor kecamatan setempat.

”Mereka ini yang akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes tertulis pada 30 Januari 2020 di kampus Unrika,” terang Willi.
(MC)

Post a Comment

Disqus