/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


LABUHANBATU, Sumutrealita.com - Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhan Batu kembali meringkus pelaku tindak pidana perjudian jenis KIM / Hongkong, Jumat (29/11/2019) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Informasi dihimpun melalui Kanit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Ipda G Sinurat  SH, MH melalui pesan what apps mengatakan pelaku ditangkap di Kampung Lalang Gang Urib Ds. Pematang Seleng Kec Bilah Hulu, Aek Nabara, Kab Labuhan Batu.

Adapun identitas pelaku diketahui berinisial PL  alias Pak Jo ( 45) warga Kampung. Lalang Gang Urib Des. Pematang Seleng Kec Bilah Hulu Kab Labuhan Batu. 

Lebih lanjut  Kanit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Ipda G Sinurat  SH, MH mengatakan selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa :  dua buah pulpen, satu buah kalkulator merk Citizen warna putih hitam, satu buah buku tulis berisi angka tebakan Hongkong pembelian hari Jumat tanggal 29 Nopember 2019 dan uang tunai berjumlah Rp. 275.000.- (Dua ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah).


Hasil pengembangan dan pengakuan pelaku tim Unit  Resum  berusaha melakukan penangkapan terhadap bandar judi berinisial S, namun S tidak ditemukan, diduga informasi sudah bocor karena S tinggal sekampung dengan tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan tim memboyong tersangka berikut barang bukti ke Sat Reskrim Polres Labuhan Batu untuk proses lebih lanjut. (Zhal).

Post a Comment

Disqus