Dilihat 0 kali
Fhoto : Istimewa |
ASAHAN, Sumutrealita.com – Puluhan awak media dari media elektronik dan cetak mengikuti sosialisasi pengawasan dan pencegahan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020 yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan, di Aula hotel Marina Kota Kisaran, Jumat (15/11/2019).
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Asahan Khomaidi Hambali Siambaton mengatakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan akan digelar pada bulan Desember 2020 mendatang.
“ Kami mengharapkan seluruh insan pers di kabupaten Asahan agar dapat mengontrol dan mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan yang digelar tahun 2020 mendatang,” kata Khomaidi Hambali Siambaton didampingi Komisioner Bawaslu lainnya.
Peran pers, katanya, sangat penting untuk mensukseskan pesta demokrasi dan pers merupakan pilar keempet dalam demokrasi.
“ Peran serta pers sangat diperlukan dalam pengawasan pemilihan Kepala Daerah,” katanya.
Beliau juga menjelaskan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan yang maju jalur perseorangan atau independen harus mengumpulkan sebanyak 39.900 KTP.
Dalam waktu dekat ini, katanya, Bawaslu Kabupaten Asahan akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan seluruh peserta yang akan mendaftar harus memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
(DS)
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Asahan Khomaidi Hambali Siambaton mengatakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan akan digelar pada bulan Desember 2020 mendatang.
“ Kami mengharapkan seluruh insan pers di kabupaten Asahan agar dapat mengontrol dan mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan yang digelar tahun 2020 mendatang,” kata Khomaidi Hambali Siambaton didampingi Komisioner Bawaslu lainnya.
Peran pers, katanya, sangat penting untuk mensukseskan pesta demokrasi dan pers merupakan pilar keempet dalam demokrasi.
“ Peran serta pers sangat diperlukan dalam pengawasan pemilihan Kepala Daerah,” katanya.
Beliau juga menjelaskan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan yang maju jalur perseorangan atau independen harus mengumpulkan sebanyak 39.900 KTP.
Dalam waktu dekat ini, katanya, Bawaslu Kabupaten Asahan akan membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan seluruh peserta yang akan mendaftar harus memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
(DS)
Post a Comment
Facebook Disqus