Dilihat 0 kali
BATAM, Sumutrealita.com – Hingga saat ini KUA PPAS Ranperda APBD Tahun Anggaran 2020 Pemko Batam belum ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH.MH. Hal itu disebabkan Pemko Batam terlambat menyerahkan dokumen fisik KUA PPAS murni kepada DPRD Kota Batam.
“ Hingga APBD Perubahan TA 2019 diketok, dokumen fisik KUA PPAS murni TA 2020 itu belum diserahkan. Ketua Sementara DPRD Kota Batam terpaksa menyurati Pemko Batam pada tanggal 5 September 2019 lalu dan pada tanggal 6 September 2019 lalu Pemko Batam baru menyerahkan dokumen murni KUA PPAS tersebut,” kata Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto saat menerima Kunjungan Kerja (Kunker) anggota DPRD kabupaten Ngawi di gedung Serba Guna gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin (11/11/2019).
Nuryanto menyebutkan ketika anggota DPRD Kota Batam periode 2014-2019 memang KUA PPAS sudah diajukan pada tanggal 15 Juni 2019 dan telah ditandatangani tetapi hanya simbolis hanya untuk memenuhi administrasi saja sebab isinya belum ada.
“ Setelah koordinasi ke Mendagri istilah simbiolis itu tidak ada, jadi tetap yang disalahkan anggota DPRD Kota Batam. Padahal kita menerima itu sambil membahas KUA PPAS APBD perubahan,” katanya
Penyerahan dokumen fisik KUA PPAS murni itu, katanya, telat diberikan oleh Pemko Batam dan dirinya dilantik dan aktif sebagai Ketua defenitif DPRD Kota Batam pada tanggal 9 September 2019.
Dari tanggal 9 September hingga 10 September 2019 lalu langsung dilakukan pembahasan KUA PPAS, Nuryanto melihat Pokir anggota Dewan tidak ada semua. Alasan Pemko Batam menghapusnya lantaran Pokir anggota Dewan itu sebagian besar sudah tidak menjabat sebagai anggota DPRD Kota Batam periode 2019-2024.
Ia menyebutkan anggota Dewan yang lama dan kembali menjabat pada periode 2019-2024 ini sebanyak 24 orang dan anggota DPRD periode 2019-2024 yang baru sebanyak 26 orang.
Kendati demikian, kata Nuryanto, walau anggota dewan itu sudah tidak terpilih namun Pokirnya tidak boleh dihilangkan sebab Fraksinya tetap ada.
“ Kita membuat Pokir itu untuk pembangun demi kepentingan masyarakat bukan untuk anggota dewan,” tegas Nuryanto.
Saat ini, katanya, kita sudah E Planning dan sudah E Buggeting tetapi herannya seluruh Pokir anggota Dewan bisa dihilangkan. Memang, katanya, anggota dewan yang baru menjabat tidak bisa memasukkan Pokirnya sebab bisa temuan nantinya. Namun anggota Dewan yang baru itu bisa melanjutkan Pokir dari fraksinya yang sudah diajukan anggota dewan sebelumnya.
Karena waktu penyerahan Rancangan APBD TA 2020 tanggal 12 September 2019, maka selesai tidak selesai Pemko Batam harus menyerahkan Rancangan APBD TA 2020 tanpa KUA PPAS.
“ KUA PPAS itu tidak ditandatangani oleh pimpinan DPRD Kota Batam lantaran tidak mengetahui isi dari KUA PPAS tersebut,” kata Nuryanto.
Rencananya, katanya, tanggal 18 November 2019 ini KUA PPAS akan ditanda tangani namun melihat dan mendapat isu dari anggota dewan, Nuryanto meragukannya.
Nuryanto menyebutkan jika dalam pembahasan KUA PPAS itu tidak ada kesepakatan kemungkinan akan dibuat Perkada.
Kunker anggota DPRD kabupaten Ngawi ini dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko jumlah mereka yang melakukan kunker 22 orang anggota dewan ditambah 4 orang pegawai Sekretariat DPRD kabupaten Ngawi.
(IK/Man)
Post a Comment
Facebook Disqus