/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


BATAM, Sumutrealita.com – Direktur PT Prima Mandiri Batam (PMB) , Roma mengatakan pihaknya telah memiliki izin lokasi dan sedang  mengurus perizinan Kavling Siap Bangun (KSB) di Teluk Lengung, Kelurahan Kabil Kec Nongsa, Batam dan kavling Bukit Indah Nongsa IV Kelurahan Batu Besar kecamatan Nongsa, Batam.
 
Kedua lokasi KSB itu merupakan kawasan hutan lindung dan pihak  PT PMB sedang mengurus pengalihfungsian lahan itu dari hutan lindung menjadi perumahan.

 “ Kami telah mengurus ijin lokasi melalui Online Single Submission (OSS)  secara online. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang  nomor 17 tahun 2019 tentang ijin lokasi yang didaftarkan dan diregister melalui sistem OSS secara online,” kata Roma saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak konsumen dan piha perusahaan PT Prima Mandiri Batam (PMB) yang membangun  KSB itu di ruang Serba Guna kantor DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Rabu (6/11/2019).
 
RDPU ini dipimpin oleh Ketua Komisi I Budi Mardiyanto dan dihadiri oleh  Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husen, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai dan anggota Komisi I Tohap Erikson Pasaribu, Utusan Sarumaha, Muhamad Fadhli, Safari Ramadhan, Wakil Ketua dan Ketua Komisi III Badan Perlindungan Konsumen Negara (BPKN) Rolas B Sitinjak dan Rizal, Ditpam BP Batam, Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL), Camat, Lurah Nongsa.

Dalam RDPU itu Roma membacakan perijinan lokasi yang berbunyi Pemerintah RI lembaga pengelolaan dan penyelenggaraan OSS berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan perijiinan berusaha  terintegrasi secara elektronik  menerbitkan ijin lokasi kepada PT Prima Makmur Batam, dengan nomor induk berusaha 912030021137, lokasi yang dimohon di jalan Patimura RT 002/RW 002 Teluk Lengung, Kelurahan Kabil Kec Nongsa, Batam , Kepri luas lahan seluas  24,1 hektar rencana kegiatan pembangunan rumah tinggal dan perkantoran dan memiliki titik koordinat.

“ Itu untuk lokasi yang di Kabil pimpinan,” kata Roma

Sedangkan untuk lokasi Batu Besar, katanya,  sesuai Pemerintah RI lembaga pengelolaan dan penyelenggaraan OSS berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan perijiinan berusaha  terintegrasi secara elektronik  menerbtkan ijin lokasi kepada PT Prima Makmur Batam   nomor induk berusaha  9120300211137 lokasi di Jalan Hang Lekir RT 001/RW 001 Bukit Indah Nongsa IV Kelurahan Batu Besar kecamatan Nongsa, Batam, Kepri,  luas lahan 28,5 hektar. Rencana kegiatan pembangunan perumahan

“ Demikian komitmen  lokasi sudah terpenuhi sesuai ketentuan Perundang-Undangan dan berlaku efektif dikeluarkan pada tanggal 13 Februari 2019,” jelasnya.

Ketika anggota Komisi I DPRD Kota Batam Safari Ramadhan menanyakan butuh waktu berapa lama untuk mengurus pengalihfungsian hutan lindung itu, Roma menjawab butuh waktu 3 tahun.

“ Sesuai dengan peraturan  yang mengatur kami butuh waktu 3 tahun untuk mengurus pengalihfungsian hutan lindung itu,” kata Roma.
 
Safari Ramadhan secara pribadi menilai ada celah dan akan membantu mencari solusi untuk mengurus pengalihfungsian lahan hutan lindung menjadi kawasan perumahan lantaran wewenang pengurusannya di Kementerian Kehutanan dan DPR RI tidak wewenang BP Batam dan Pemko Batam, selain itu saat ini sedang dilakukan pembahasan Perda tata ruang kota Batam .

“ Saat ini kita sedang membahas Perda tata  ruang Kota Batam, tidak ada salahnya kita mencari solusi akan masalah ini,” kata Safari Ramadhan

Sementara itu pihak Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL), Badan Perlindungan Konsumen Negara (BPKN) dan BPN kota Batam menilai peluang pengalihfungsian hutan lindung itu menjadi kawasan pemukiman sangat kecil dan sangat sulit dilakukan.

Pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Batam Memby mengatakan bahwa  izin yang diurus pihak PT Prima Mandiri Batam itu bukan izin lokasi tetapi permohonan untuk mengurus ijin lokasi.

Ia menyarankan agar pihak PT Prima Makmur Batam membaca betul-betul tentang Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang  nomor 17 tahun 2019 tentang ijin lokasi.

Dalam Permen ATR nomor 17 tahun 2019 itu ada menjelaskan ijin lokasi dengan komitmen dan izin lokasi tanpa komitmen. Jika  izin lokasi tanpa komitmen lokasi lahan yang dilihat sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan oleh BP Batam atau Pemko Batam,  jika kawasan hutan lindung maka ijin lokasi yang diurus adalah izin lokasi dengan komitmen yang dikeluarkan oleh Kementerian  Kehutanan.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi III Badan Perlindungan Konsumen Negara (BPKN) Rizal mengatakan peraturan yang dijelaskan oleh Direktur PT Prima Mandiri Batam itu yakni mengenai  Permen ATR nomor 17 tahun 2019 tentang Izin Lokasi dan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan perijinan itu untuk secara umum.

Namun sesuai PP nomor 24 tahun 2018 yang mengatur  izin lokasi khusus yakni berupa kawasan strategis termaksuk kawasan yang dilindungi oleh negara seperti kawasan hutan lindung.

Rizal menyebutkan celah untuk mengurus pengalihfungsian hutan lindung menjadi kawasan perumahan peluangnya sangat kecil sekali kecuali dengan tekanan politik melalui anggota DPR RI .

“ Kementerian Kehutanan pun tidak bisa merubahnya karena harus melalui persetujuan dari anggota DPR RI,” katanya.

Rizal menyebutkan seharusnya pihak PT Prima Mandiri Batam tidak boleh melakukan aktifitas apalagi menjual kavling itu kepada konsumen sebab tidak memiliki izin. 

(IK/man)

Post a Comment

Disqus