Dilihat 0 kali
LABUHANBATU, Sumutrealita.com – Disdukcapil Labuhanbatu telah menerbitkan sebanyak 500 lebih blanko Kartu Identitas Anak (KIA) dan telah mendisatribusikannya ke masyarakat.
“ Saat lounching beberapa waktu lalu di Desa Sei Sanggul Bupati Labuhanbatu, H Andi Suhaimi Dalimunthe menyerahkan sebanyak 50 blanko KIA di Desa tersebut,” kata Kabid Pelayanan, Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Labuhanbatu, H Sahnan Siahaan, Senin (14/10/2019).
Beliau menyebutkan selain menerbitkan lebih kurang 500 keping blanko KIA pihaknya juga telah melaksanakan langsung perekaman dan pemotoan terhadap siswa-siswi Taman Kanak-kanak (TK) sebanyak 40 keping dan telah diserahkan.
KIA itu, katanya, kegunaannya banyak dan saat ini masih terbatas dan kedepan akan dilakukan MoU, dan misalkan pada saat berangkat menggunakan transportasi Kereta Api (KA) hanya menunjukkan KIA tersebut, tidak perlu lagi menunjukkan kartu keluarga, begitu juga saat naik pesawat.
Adapun anak yang bisa diterbitkan KIA nya adalah usia 1 sampai dengan dibawah 17 tahun. Maksudnya, kalau anak usia 1 atau dibawah 5 tahun itu bisa diterbitkan KIA nya tapi tidak muncul fotonya, serta yang bisa muncul fotonya adalah bagi mereka yang sudah usia 5 sampai dengan dibawah 17 tahun.
Jika usia anak dibawah 5 tahun, katanya, jika berusia 4 tahun pada waktu ber KIA hanya 1 tahun masa berlakunya, tetapi kalau usia 5 tahun maka sampai usia 17 tahun masa berlakunya.
“ Untuk membuat latar KIA itu dibuat latar merah dan biru, bagi mereka yang lahir tahun ganjil maka latarnya warna merah, dan untuk tahun genap latarnya warna biru,” katanya.
(BS)
Post a Comment
Facebook Disqus