Dilihat 0 kali
KARIMUN, Sumutrealita.com - Kantor Karantina Pertanian Kelas ll Tanjung Balai Karimun memusnahkan media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator, lalu ditimbun dengan tanah, Selasa (01/10/ 2019).
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas ll Tanjung Balai Karimun Priyadi mengatakan HPHK dan OPTK yang dimusnahkan itu diamankan pada bulan Agustus dan September 2019
Priyadi menjelaskan bahwa HPHK dan OPTK itu diamankan kerjasama pihaknya dengan Bea Cukai di tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan, yaitu pelabuhan laut internasional Karimun. Serta bekerjasama dengan pihak kepolisian maupun instansi terkait lainnya dalam pengawasan di luar tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan.
"Pemilik barang berada di Malaysia. Karena masih pembinaan, kita hanya ingatkan ke pembawa barang untuk tidak mengulanginya. Jika mengulangi lagi, baru kita tindak tegas," kata Priyadi.
Ia mengharapkan masyarakat Kabupaten Karimun dapat dibina dan diarahkan untuk melalulintaskan MP HPHK dan OPTK secara legal sesuai prosedur dan persyaratan karantina.
Ia mengatakan media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) berupa daging sapi, kulit sapi, jeroan ayam, daging ayam fillet dan daging bebek dengan total berat 356,5 kg. Kemudian, sosis ayam, nugget ayam, burger daging sapi berat total 1.833.6 kg dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) berupa bawang merah (bawang India) seberat 390 kg.
"Asal barang untuk dikonsumsi dan diperdagangkan itu dari Malaysia tujuan Moro, serta asal Batam. Barang-barang tersebut dibawa menggunakan kapal ferry internasional dan juga kapal laut," jelas Priyadi.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut pihak TNI, Polri, Bea dan Cukai, Disperindag, KSOP dan Jaksa. (RN/Jup)
Ia mengharapkan masyarakat Kabupaten Karimun dapat dibina dan diarahkan untuk melalulintaskan MP HPHK dan OPTK secara legal sesuai prosedur dan persyaratan karantina.
Ia mengatakan media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) berupa daging sapi, kulit sapi, jeroan ayam, daging ayam fillet dan daging bebek dengan total berat 356,5 kg. Kemudian, sosis ayam, nugget ayam, burger daging sapi berat total 1.833.6 kg dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) berupa bawang merah (bawang India) seberat 390 kg.
"Asal barang untuk dikonsumsi dan diperdagangkan itu dari Malaysia tujuan Moro, serta asal Batam. Barang-barang tersebut dibawa menggunakan kapal ferry internasional dan juga kapal laut," jelas Priyadi.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut pihak TNI, Polri, Bea dan Cukai, Disperindag, KSOP dan Jaksa. (RN/Jup)
Post a Comment
Facebook Disqus