/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


TANJUNGPINANG, Sumutrealita.com – DPRD Kepri menggelar rapat paripurna pembentukan panitia khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan membahas susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) serta pembentukan Komisi-Komisi serta pembahasan peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan di ruang rapat sidang utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (14/10/2019).

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, pembentukan panitia khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau itu untuk melakukan pembahasan terhadap tata tertib DPRD, kode etik DPRD, tata beracara badan kehormatan DPRD dan SOP DPRD

“ Pembentukan Pansus Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepri ini merupakan agenda penting bagi DPRD untuk memilih dan menetapkan Badan Kehormatan yang akan membahas kode etik, tata beracara dan SOP DPRD Kepri,” kata  Jumaga Nadeak

Sebelum menetapkan dan mengesahakan Badan Kehormatan dalam paripurna tersebut, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak terlihat melakukan komunikasi politik dengan lintas Fraksi yang ada di DPRD Kepri.

“Sebelum ditetapkan dan disahkan melalui paripurna ini, kita berikan waktu bagi fraksi-fraksi untuk musyawarah mendengarkan aspirasi dan masukan-masukan,” kata Jumaga.

Selain menggelar paripurna pembentukan Pansus BK ini, DPRD Kepri juga membahas susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pembentukan Komisi-Komisi serta pembahasan peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata tertib DPRD masa jabatan 2014-2019 sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kepulauan Riau masa jabatan 2019-2024 sebelum tata tertib DPRD masa jabatan 2019-2024 ditetapkan. (Red)

Post a Comment

Disqus