Dilihat 0 kali
BATAM, Sumutrealita.com - BP Batam melalui Direktorat Pembangunan Prasarana dan Sarana BP Batam bersama dengan tim gabungan penataan reklame di Kota Batam melakukan kegiatan penertiban reklame yang tidak memiliki izin atau yang tidak sesuai dengan peraturan yang berada di wilayah Kota Batam, yang mana kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, (9/10/2019)
Kegiatan penataan reklame ini merupakan salah satu tupoksi dari BP Batam melalui Direktorat Pembangunan Prasarana dan Sarana BP Batam dalam mengelola dan menata wilayah Kota Batam yang bersih dan rapih, khususnya yang terkait dengan penataan reklame yang tidak memiliki izin dari BP Batam maupun Pemko Batam atau disebut reklame ilegal.
Penertiban hari pertama dilakukan pada Rabu (9/10/2019) dibuka oleh Direktur Pembangunan Prasarana dan Sarana BP Batam Purnomo Andiantono.
Selaku penanggung jawab dalam kegiatan tersebut, Andi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh personil yang turut serta membantu pelaksanaan penertiban reklame di Kota Batam.
Kegiatan penertiban ini melibatkan 25 orang personil yang terdiri dari perwakilan TNI (Kodim 0316 Batam), Polri (Poltabes Barelang), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) , Direktorat Pengamanan (Ditpam) dan Staf Sarpras BP Batam.
Tim gabungan penataan reklame BP Batam ini dipimpin oleh Kasubdit Pertamanan dan Penghijauan, Direktorat Pembangunan Prasarana dan Sarana, Tony Febri dengan bantuan peralatan berupa 2 unit mobil pick up, 2 unit mobil truck crane dan 2 unit cutting toss.
Direktur Pembangunan Prasarana dan Sarana BP Batam Purnomo Andiantono menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya BP Batam dalam melaksanakan penertiban reklame yang tidak memiliki izin dan penempatan yang tidak sesuai.
Selain itu dengan terlaksananya kegiatan ini juga untuk memberi kesadaran kepada masyarakat Batam khususnya agar taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
Selain itu, Andi menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penerapan BP Batam terhadap peraturan yang berlaku, yaitu menjalankan amanat Perka No. 7 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame KPBPB Batam pada Bagian ke enam tentang Penertiban Reklame pasal 29 bahwa untuk reklame yang masih melanggar aturan akan dilakukan penertiban.
Andi menekankan bahwa penertiban ini merupakan alat pengendali untuk terwujudnya ketertiban dan keindahan lingkungan, mengoptimalkan PNBP dan menghindari kehilangan potensi pendapatan negara, serta menjamin adanya kepastian hukum dan menumbuhkan persaingan usaha yang sehat, serta untuk memberi jaminan dan terjaganya azas keselamatan, keamanan, keindahan lingkungan dan estetika kota Batam.
Ia juga menghimbau Tim Penertiban Reklame agar selalu menjaga kekompakan, kerjasama, dan koordinasi yang baik serta penuh tanggung jawab selama pelaksanaan agar penertiban berjalan dengan aman, lancar dan kondusif, serta menjaga keselamatan diri dalam bertugas.
Reklame yang ditertibkan adalah penataan reklame yang bersifat menggangu masyarakat dan juga yang dapat membahayakan pengguna jalan di seluruh wilayah di Kota Batam.
Dan BP Batam menghimbau agar pengusaha reklame yang merasa belum mengurus izin untuk segera mengurus di PTSP, dan jika msyarakat menemukan reklame yang tidak berizin atau membahayakan lalu lintas dan pengguna jalan, bisa karena konstruksinya salah (menjorok ke jalan) atau udah lapuk/karatan sehingga rawan jatuh agar segera melaporkan ke BP Batam.
(Humas BP Batam)
Post a Comment
Facebook Disqus