Dilihat 0 kali
Asahan,Sumutrealita.com
Dalam upaya meningkatkan pencapaian target Pandapatan Asli Daerah ( PAD ) Kabupaten Asahan Tahun 2019, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Asahan Drs H. Mahendra mewanti- wanti kepada pengusaha yang belum membayar pajak, baik itu galian c, pajak mineral bukan logam dan batuan maupun pajak lainnya segera membayarnya ke Kantor Bappenda Asahan.Jalan Plamboyan Sibogat Kisaran.
Apabila pengusaha mengabaikan, pihaknya akan menyurati Bupati, Kapolda dan KPK. Bagi pengusaha yang belum membayar pajak, maka saya tidak segan - segan akan melaporkan kasus ini ke KPK. Menurutnya, ada dugaan bahwa pihak pengusaha memenubi kewajibannya dan mengulur- ngulur waktu dalam hal pembayaran pajak. Hal itu ditegaskan Mahendra, Kamis ( 26/9/2019) di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Mahendra mengatakan bahwa berdasarkan Perda nomor 11 tahun 2011 pada bab VIII pasal 45 ayat (1) dan (2) pasal 46 ayat (1) (2) jelas tercantum. Oleh karena itu, pihaknya menekankan kepada pengusaha agar tidak bermain- main untuk menyelesaikan kewajibannya. Selain Perda kata Mahendra ada juga aturan yang dikeluarakan oleh Menteri Dalam Neger (Mendagri) dan Menteri.Keuangan (Menkeu). Autran itulah yang menjadi pedoman kami, ujar Mahendra.
Hal itu ia tekankan karena untuk mengejar target pencapaian PAD APBD tahun 2019 sebesar Rp 60 milyar di tambah P- APBD 2019 10 milyar.Dengan demikian pihaknya terus berupaya menggalii sumber- sumber pajak lainnya agar target PAD pertahunnya dapat terpenuhi. Sehingga pendapatan aali daerah Kabupaten Asahan setiap tahunnya meningkat, inilah harapan saya.(DS)
Post a Comment
Facebook Disqus