Dilihat 0 kali
LABUHANBATU, Sumutrealita.com – Dua orang terdakwa kasus narkotika, Ruslian Manurung (38) dan Andi Syahputra Manurung (30) divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat masing-masing selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 milyar dan subsider 1,6 tahun.
Amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Khamozaro.SH didampingi anggota majelis hakim Jhon Malvino Seda Noa Wea dan Darma Putra Simbolon pada Kamis (5/9/2019) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Rantauprapat ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“ Kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan menjadi perantara atau kurir narkoba dari Negeri Malaysia mereka dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pidana masing masing 20 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar,- dan subsider 1,6 tahun,” katanya.
Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya mengatakan bahwa terdakwa mengikuti persidangan dengan sopan dan telah mempunyai tanggungan dan demi keadilan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa.
Sebelumnya Daniel Tulus SH dan Moulita Sari SH selaku Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut kedua terdakwa hukuman mati.
Terdakwa Ruslian Manurung (38) alias Ian dan Andi Syahputra (30) alias Putra warga Teluk Nibung Tanjung Balai dijerat pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 (2) Undang-Undang N0. 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider pasal; 114 (2) jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009.
Dalam tuntutannya JPU mengatakan bahwa terdakwa terlibat jaringan Internasional dalam penyeludupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kg dan 15 ribu pil ekstasi
Awalnya, terdakwa Iyan mendapat job untuk mengangkut sabu dari Pulau Jemur, perbatasan perairan Indonesia dengan Malaysia, pada bulan Januari 2019. Setelah selesai pesta aqiqah dan ulang tahun anak ketiga tersangka dari isteri keduanya, pada tanggal 24 Januari 2019, Iyan membicarakan penjemputan sabu dan ekstasi itu dari Pulau Jemur kepada terdakwa Putra. Tersangka Putra setuju menjemputnya di tengah laut kawasan itu, lalu Iyan memanggil temannya berinisial Zu (DPO), Ju (DPO), Iw (DPO), Uj (DPO) dan Da (DPO) untuk membantu Putra menjemput narkotika tersebut dari tengah Laut.
Atas putusan majelis hakim itu, Jaksa Penuntut Umum mengambil sikap upaya tingkat banding .
(BS)
Amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Khamozaro.SH didampingi anggota majelis hakim Jhon Malvino Seda Noa Wea dan Darma Putra Simbolon pada Kamis (5/9/2019) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Rantauprapat ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“ Kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan menjadi perantara atau kurir narkoba dari Negeri Malaysia mereka dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pidana masing masing 20 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar,- dan subsider 1,6 tahun,” katanya.
Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya mengatakan bahwa terdakwa mengikuti persidangan dengan sopan dan telah mempunyai tanggungan dan demi keadilan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa.
Sebelumnya Daniel Tulus SH dan Moulita Sari SH selaku Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut kedua terdakwa hukuman mati.
Terdakwa Ruslian Manurung (38) alias Ian dan Andi Syahputra (30) alias Putra warga Teluk Nibung Tanjung Balai dijerat pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 (2) Undang-Undang N0. 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider pasal; 114 (2) jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009.
Dalam tuntutannya JPU mengatakan bahwa terdakwa terlibat jaringan Internasional dalam penyeludupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kg dan 15 ribu pil ekstasi
Awalnya, terdakwa Iyan mendapat job untuk mengangkut sabu dari Pulau Jemur, perbatasan perairan Indonesia dengan Malaysia, pada bulan Januari 2019. Setelah selesai pesta aqiqah dan ulang tahun anak ketiga tersangka dari isteri keduanya, pada tanggal 24 Januari 2019, Iyan membicarakan penjemputan sabu dan ekstasi itu dari Pulau Jemur kepada terdakwa Putra. Tersangka Putra setuju menjemputnya di tengah laut kawasan itu, lalu Iyan memanggil temannya berinisial Zu (DPO), Ju (DPO), Iw (DPO), Uj (DPO) dan Da (DPO) untuk membantu Putra menjemput narkotika tersebut dari tengah Laut.
Atas putusan majelis hakim itu, Jaksa Penuntut Umum mengambil sikap upaya tingkat banding .
(BS)
Post a Comment
Facebook Disqus