/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



ASAHAN, Sumutrealita.com – Sebanyak 42 tenaga medis Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan RI diangkat menjadi Calon  Pengawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemkab Asahan Tahun 2019.

Penyerahan SK pengangkatan ke 42 PTT menjadi CPNS dilakukan Plt Bupati Asahan, H Surya Bsc  di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kisaran, Kamis (22/08/2019).

Penyerahan SK CPNS tenaga medis itu juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Kepala BKD Kabupaten Asahan, Perwakilan Insfektorat Kabupaten Asahan dan Perwakilan Bappeda Kabupaten Asahan.

Dalam laporannya Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin., SH mengatakan pengangkatan dokter dan bidan PTT menjadi CPNS tahun 2019 bertitik tolak dari diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018 tentang jabatan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan sebagai Jabatan tertentu dengan batas usia paling tinggi maksimal 40 tahun, yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Nota kesepahaman antara Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI dengan Bupati Asahan Nomor HK 03 /01./IV /175/ 2019 dan Nomor 04 /PK/Dinkes tanggal 7 Februari 2019 tentang Pengadaan CPNS dilingkungan Pemkab Asahan dari PTT Kementerian Kesehatan.

Adapun formasi tenaga medis yang diangkat menjadi CPNS itu adalah : formasi dokter 1 orang (golongan III b), formasi Bidan terampil sebanyak 15 orang (golongan (II C), formasi Bidan Pelaksana pemula sebanyak 26  orang  (golongan II b) dengan total sebanyak 42 orang.

Ke 42 tenaga medis yang diangkat menjadi CPNS itu ditugas untuk 16 Puskesmas yang ada di kabupaten Asahan.

Plt Bupati Asahan H. Surya B.Sc dalam sambutannya mengatakan setiap CPNS dilingkup Pemkab Asahan dituntut untuk senantiasa mampu melaksanakan keseluruhan penyelenggaraan tugas pemerintah sesuai bidang masing-masing.  Untuk mewujudkan visi Pemkab Asahan mewujudkan masyarakat Asahan yang Reliqius, Sehat,Cerdas dan Mandiri.

 

Untuk mewujudkan hal tersebut Plt Bupati Asahan H Surya Bsc memberi perintah agar melakukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi tinggi.
  2. Selalu mengutamakan keprofesionalismean kerja, dalam arti kecepatan dan ketepatan dalam menghadapi dan meyelesaikan masalah harus menjadi prioritas utama
  3. Pelihara selalu integritas dan wibawa Pemerintah dengan senantiasa meningkatkan kualitas moral dan iman dalam menjalankan setiap tugas dan tanggung jawab, jangan cepat berputus asa dalam menghadapi tantangan dalam tugas ssehari-hari.
  4. Loyal kepada Pimpinan dan cepat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja kita.
  5. Tingkatkan terus motivasi dan etos kerja karena dukungan kerja yang diberikan akan menentukan keberhasilan seiten secara cepat
  6. Hindari berbagai cobaan dan godaan negatif baik intern maupun di lingkungan masyarakat yang dapat menjerumuskan dan merusak kepribadian serta nama baik terutama bagi PNS.
Plt Bupati Asahan juga menjelaskan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manegement Pegawai Negeri Sipil, bahwa CPNS yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya selama 1 tahun dan paling lama 2 tahun dapat diangkat menjadi PNS, dengan memenuhi ketentuan diantaranya :

1  Setiap unsur Penilaian Prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik
2. Telah memenuhi syarat Kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi  PNS
3. Telah lulus pendidikan Pelatihan Dasar

Dengan tegas Plt Bupati Asahan mengingatkan jika CPNS selama masa percobaan yakni selama dua tahun tidak dapat memenuhi kreteria diatas maka orang yang bersangkutan bisa diberhentikan menjadi CPNS. (DS)

Post a Comment

Disqus