Dilihat 0 kali
SERGAI, Sumutrealita.com - Ketua DPRD Kabupaten Sergai H Syahlan Siregar ST memimpin Rapat Paripurna dengan agenda nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Angggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2020, nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPAS P) Tahun anggaran 2019 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Sergai, Sei Rampah, Senin (26/8/2019)
Rapat paripurna itu dihadiri Plh Bupati Sergai H Dharma Wijaya, Sekdakab Sergai Drs. Hadi Winarno M.M, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekwan, Kepala OPD, dan Camat serta pejabat Administrator di lingkungan Pemkab Sergai.
Dalam rapat paripurna disahkan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Angggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2020, nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPAS P) Tahun anggaran 2019 telah disahkan
Kesepakatan itu tertuang dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani oleh Plh Bupati Sergai H Dharma Wijaya dan Ketua DPRD Kabupaten Sergai H Syahlan Siregar ST dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sergai, yang dihadiri oleh 30 anggota DPRD dari keseluruhan 45 anggota yang ada.
Sesuai dengan batas dan kewenangan serta berpedoman kepada peraturan perundang-undangan, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sergai telah membahas dan menyepakati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk kemudian memberikan laporan pada rapat paripurna DPRD.
Dari rincian uraian perubahan KUA tahun anggaran 2019 tercatat ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari yang sebelumnya Rp 126.502.015.000 menjadi Rp 134.262.861.818 atau terjadi peningkatan sebesar Rp 7.760.846.818. Sedangkan pendapatan daerah lain-lain yang sah dari sebelumnya Rp 321.147.502.000 menjadi Rp 347.509.022.442 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 26.361.520.442.
Pada uraian perubahan PPAS tahun anggaran 2019, terdapat peningkatan dari sebelumnya Rp 1.570.582.943.090,00 naik sebesar Rp 104.870.072.105,20 menjadi Rp 1.570.582.943.090,00.
Dalam laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DRPD Kabupaten Sergai terhadap rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020, disebutkan jika Badan Anggaran DPRD telah memanfaatkan waktu yang diberikan secara maksimal yaitu 9 hari yang dimulai pada tanggal 10 Juli 2019-18 Juli 2019 yang lalu.
Selain melakukan pembahasan baik itu bersama TAPD dan beberapa organisasi perangkat daerah, dilakukan juga studi banding ke DPRD Kabupaten Tobasa guna membahas poin-poin yang tertuang di dalam rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020. Hasil pembahasan dan kesepakatan bersama TAPD rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020 didapat jumlah pendapatan dan belanja sebesar Rp 1.247.572.558.000.
Plh Bupati H Darma Wijaya dalam sambutannya mengatakan jika KUA dan PPAS yang telah disepakati ini memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.
Lokasi proyeksi pendapatan belanja dalam KUPA PPAS Perubahan tahun anggaran 2019 dan KUA PPAS tahun anggaran 2020 disusun sebagai sebuah proyeksi optimis Pemkab Sergai terhadap pendapatan dan belanja untuk kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat kabupaten Sergai yang unggul, inovatif dan berkelanjutan.
Dengan ditandatanganinya KUPA PPAS perubahan tahun anggaran 2019 dan KUA PPAS tahun anggaran 2020 Kabupaten Sergai, Pemerinatah Daerah sudah mempunyai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2019 dan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2020.
(Red)
Post a Comment
Facebook Disqus