Dilihat 0 kali
TEBING TINGGI, Sumutrealita.com – Dalam Ranperda APBD Perubahan Tebingtinggi 2019 Pemko Tebingtinggi menyebutkan pendapatan bertambah bertambah sebesar Rp 6861.183.828,10 dari APBD Induk yang besarnya Rp741.503.602.263,69,- menjadi Rp 748.364.786.091,79,-
“ Untuk belanja daerah semula sebesar Rp 749.166.359.813 menjadi Rp 765.790.088.790, dengan demikian terjadi penambahan Rp 16.623.728.977,” kata Walikota Tebingtinggi H. Umar Zunaidi Hasibuan pada rapat paripurna dengan agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2019, di Ruang Sidang DPRD Kota Tebingtinggi. Kamis (11/07/2019)
Turut hadir dalam rapat paripurna itu, Wakil Walikota Tebingtinggi Ir. H. Oki Doni Siregar, Sekdako Tebingtinggi, Perwakilan FKPD, para Kepala OPD, Camat dan Lurah dan 20 orang anggota DPRD Kota Tebingtinggi.
Ia menjelaskan ada terjadi penambahan dari pendapatan berasal dari Pajak Daerah Rp 2,9 miliar,- restribusi daerah Rp 326.510.000,- .
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berkurang Rp1.912.980.225, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah bertambah Rp9.910.539.428,10.
Berasal dari dana perimbangan dari transfer umum bertambah Rp375 Juta dan dana transfer khusus berkurang Rp753.885,345, lain-lain pendapatan daerah yang sah dari hibah Rp3.984.000.000 dan dana bagi hasil pajak dari provinsi tidak mengalami perubahan.
Sementara untuk belanja dari belanja tidak langsung mengalami penurunan Rp447.383.133, belanja pegawai berkurang Rp1.231.345.333, belanja hibah bertambah Rp992.400.000, belanja tidak terduga berkurang Rp208.437.800.
Belanja langsung bertambah Rp17.071.112.110 yakni belanja pegawai berkurang Rp652.955.813, belanja barang jasa bertambah Rp11.245.415.151, belanja modal bertambah Rp6.478.652.772.
(Red/Sen)
Post a Comment
Facebook Disqus