Dilihat 0 kali
Asahan,Sumutrealita.com
PNS yang memperoleh ijazah sekolah lanjutan tingkat pertama yang masih berpangkat juru muda golongan (I/a) atau juru muda tingkat I golongan (I/b) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi golongan (I/c).
Demikian isi pidato tertulis Plt.Bupati Asahan yang disampaikan Asisten III Khadir Afrin SE pada saat pembukaan ujian penyesuaian kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Asahan, Jum'at (12/7/2019) yang digelar di SKB Dinas Pendidikan Asahan.
Lanjut Khaidir mengatakan bahwa pengangkatan tersebut berdasarkan atas peraturan Badan Kepegawaian Negara No 33 tahun 2011 tentang kenaikan pangkat bagi PNS yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah disebutkan bahwa PNS yang memperoleh ijazah yang lebih tinggi dapat dinaikkan pangkatnya secara bertahap.
PNS yang memperoleh ijazah sekolah lanjutan tingkat atas, diploma I, ijazah sekolah guru pendidikan luar biasa atau diploma II, ijazah sarjana muda, ijazah akademi atau ijazah diploma III yang masih berpangkat juru muda golongan (I/a) sampai juru tingkat I golongan (I/d) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi pengatur muda golongan (II/a), pengatur muda tingkat I golongan (II/b) atau pengatur golongan (II/c) sesuai ijazah yang diperoleh.
Sedangkan untuk PNS yang memperoleh ijazah (S1) atau ijazah diploma IV, ijazah dokter, ijazah apoteker, ijazah magister (S2) dan ijazah doktor (S3) yang masih berpangkat pengatur muda golongan (II/a) sampai pengatur tingkat I golongan (II/d) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I golongan (III/b) atau penata golongan (III/c).
Sementara itu, Kepala BKD Asahan, Nazaruddin SH menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan untuk menjamin tertib administrasi dan pembinaan karier PNS yang memperoleh ijazah yang lebih tinggi, untuk memenuhi salah satu syarat kenaikan pangkat PNS.
Sedangkan untuk PNS yang memperoleh ijazah (S1) atau ijazah diploma IV, ijazah dokter, ijazah apoteker, ijazah magister (S2) dan ijazah doktor (S3) yang masih berpangkat pengatur muda golongan (II/a) sampai pengatur tingkat I golongan (II/d) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I golongan (III/b) atau penata golongan (III/c).
Sementara itu, Kepala BKD Asahan, Nazaruddin SH menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan untuk menjamin tertib administrasi dan pembinaan karier PNS yang memperoleh ijazah yang lebih tinggi, untuk memenuhi salah satu syarat kenaikan pangkat PNS.
Sebagai penguji karya tulis dari kantor regional VI BKN Medan yakni Renyasari SH MAP (Kabid pengembangan supervisi dan kepegawaian) dan Maslem Sinaga SSos MSi (Kasi Supervisi kepegawaian). (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus