/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


ASAHAN, Sumutrealita.com – 

Dari sembilan Ranperda kabupaten Asahan yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) A dan B DPRD kabupaten Asahan hanya delapan Ranperda yang disepakati untuk menjadi Perda kabupaten Asahan. Satu Ranperda yakni Ijin Reklame oleh Pansus B merekomendasikan ke Pemkab Asahan agar diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)

“ Berdasarkan hasil Kunjungan Kerja (Kunker) Pansus B ke Pemko Jakarta Pusat dan Pemko Padang (Sumbar) ijin reklame cukup diatur dengan Perkada yang berpedoman kepada Perda tentang RUTR/RDTR,” kata M Harris juru bicara Pansus B ketika membacakan laporannya pada rapat paripurna yang digelar  di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin, (22/07/2019).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Asahan, H Benteng Panjaitan, M Harris menyampaikan ke tiga Ranperda yang disepakati dalam pembahasan dengan Pemkab Asahan itu adalah : 
  1. Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang retribusi Jasa Umum
  2. Perubahan Kedua atas Perda kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
  3. Ijin Reklame Pencabutan Perda Kabupaten Asahan Nomor 16 tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa.
Sebelumnya juru bicara Pansus A, H Khairuddin dalam laporannya menjelaskan lima Ranperda yang berasal dari DPRD untuk dijadikan Perda yaitu :
  1.   Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup
  2.   Pengelolaan Sampah
  3.   Perikanan
  4.   Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
  5.   Pengendalian peredaran Minuman Beralkohol
“ Pembahasan ke lima Ranperda itu, Pansus A telah melibatkan Kepala OPD, Kepala Kantor, Kepala Badan, Kepala bagian serta beberapa elemen masyarakat yang berkaitan dengan ke lima Ranperda tersebut,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan Hj Winarni Supraningsi membacakan  draf penetapan 8 Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Asahan

Ketua DPRD Kabupaten Asahan H Benteng Panjaitan mengatakan ke delapan Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda kabupaten Asahan itu adalah :
  1. Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup
  2. Pengelolaan Sampah
  3. Perikanan
  4. Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
  5. Pengendalian peredaran Minuman Beralkohol
  6. Perubahan kedua Atas Perda kabupaten Asahan Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
  7. Perubahan kedua atas Perda kabupaten Asahan Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
  8. Pencabutan Perda kabupaten Asahan Nomor 16 tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa.
Setelah draf Perda tersebut dibacakan, Pimpinan DPRD kabupaten Asahan dan Plt Bupati Asahan, H Surya Bsc menandatangani persetujuan bersama penetapan delapan Ranperda itu untuk dijadikan Perda kabupaten Asahan.
 
Selanjutnya Plt Bupati Asahan,  H Surya Bsc menyampaikan pendapat akhirnya. Ia menyampaikan sesuai rekomendasi dari Pansus B DPRD kabupaten Asahan tentang Ijin Reklame  yang cukup diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dengan mempedomani Perda RUTR /RDTR.

“ Jika DPRD Kabupaten Asahan sependapat dalam waktu dekat ini akan mengajukan Ranperda di luar PROPEMPERDA tahun 2019 ini yakni Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Ijin Reklame,” katanya.
 
Ia menyebutkan semoga dengan disetujuinya delapan Ranperda itu menjadi Perda kabupaten Asahan semoga roda Pembangunan dan Pelayanan Publik di Kabupaten Asahan dapat berjalan dengan semakin baik.

Plt Bupati Asahan juga mengharapkan agar kedelapan Perda itu segera disosialisasikan ke masyarakat.

Turut hadir dalam rapat paripurna itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Taufik Zainal Abidin, Perwakilan Polres Asahan, OPD dan Anggota DPRD Kabupaten Asahan. (DS)

Post a Comment

Disqus