Dilihat 0 kali
Asahan,Sumutrealita.com
Pasar tradisional yang berada di Kecamatan Simpang empat tepatnya di jalan lintas Asahan - Tanjung Balai dibongkar paksa Satpol PP Asahan dan dibantu oleh personil Polsek Simpang Empat, Selasa (18/6/2019).
Kabid Penegakan Undang-Undang Daerah Satpol PP Asahan, Indriaty mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan pihak Satpol PP di karena usaha yamg dijalankan tidak memiliki izin usaha dari dinas perizinan Asahan, selain itu juga banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar tersebut sebagai biang dari kemacetan yang sering terjadi di daerah tersebut.
Masih Kata Indri, bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan pemberitahuan/himbauan kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan dilokasi tersebut dan didalam pertemuan musyawarah antara para pedagang dan pemerintah, para pedagang sudah sepakat tidak akan berjualan di lokasi tersebut, namun masih saja ada para pedagang yang tidak menghiraukan himbauan yang kami sampaikan, maka dengan terpakasa kami membongkarnya, ujarnya.
Indri juga mengatakan bahwa para pedagang akan direlokasi ke pasar Mega Asahan Indah dan STTC yang telah memiliki izin usaha dari Pemkab Asahan.(DS)
Post a Comment
Facebook Disqus