/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


TEBING TINGGI, Sumutrealita.com -   Walikota Tebingtinggi H. Umar Zunaidi Hasibuan membayar zakat fitrah dan  zakat mal (harta), sebab membayar zakat adalah merupakan kewajiban sebagai seorang muslim, terlebih bagi setiap ASN yang muslim sebagai zakat profesi yang dipotong dari gaji setiap ASN muslim 2,5 persen.

Hal tersebut disampaikannya saat acara sosialisasi Baznas sekaligus penyerahan Zakat yang dilakukan secara serentak yang dilaksanakan di ruang Mawar Gedung Balai Kota Tebingtinggi di Jalan Sutomo No.14,  Kamis (23/5/2019).

Pada kesempatan itu, Walikota Tebingtinggi bersama para para pejabat eselon III dan II dilingkungan Pemkot Tebingtinggi membayar zakatnya.

Dalam sambutannya Walikota Tebingtinggi mengatakan agar para pejabat di lingkungan Pemko Tebingtinggi khususnya para pejabat eselon III dan II menjadi contoh kepada masyarakat muslim lainnya untuk membayar  zakat dan infaqnya setiap tahun.

“Jika ada pejabat eselon III dan II  yang muslim di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi tidak  membayar zakat, nanti kami undang untuk menerima zakat dari Bapak Gubernur Sumut pada tanggal 29 Mei 2019 mendatang,” katanya.

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Ketua Baznas Kota Tebingtinggi H. Aliahman Haharap. Ia juga mengatakan bahwa zakat dan Infaq para ASN Pemko Tebingtinggi akan disalurkan kepada yang berhak menerimanya.
 
(sen)

Post a Comment

Disqus