Dilihat 0 kali
Asahan,Sumutrealita.com
Pelaksanaan pasar murah memjelang Idul Fitri tahun 1440H/ 2019 M di Kabupaten Asahan tidak dapat dilaksanakan, Hal tersebut disampaikan Kadis Kominfo Asahan, H.Rahmad Hidayat Siregar S.Sos MSi melalui Kabid Media Cetak dan Elektronik, AA Tanjung, Kamis (16/5/2019) di Kisaran.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat 3 menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta, dan/atau badan Hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan diberikan subsidi terlebih dahulu dilakukan audit keuangan oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Lanjut Tanjung mengatakan bahwa sesuai dengan keterangan Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Asahan Zulkifli, tim pelaksana pasar murah Bagian Ekonomi Sudah Melaksanakan Survei sebagai tindak lanjut dari hasil Pengumuman di Website Pemkab Asahan kepada beberapa Penyedia Pasar Murah namun sampai batas akhir pendaftaran belum ada penyedia yang mengajukan/mendaftar untuk menjadi penyeduia.
"Kita telah sampaikan melalui Website Pemkab Asahan pada Tanggal 25 April 2019 tentang Undangan Calon Penyedia untuk Bahan pasar Murah menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 di Kab Asahan, dan sampai batas akhir pendaftaran belum ada penyedia yang mengajukan/mendaftar untuk menjadi penyeduia", jelasnya. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus