Dilihat 0 kali
TANJUNGPINANG, Sumutrealita.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN Provinsi Kepulauan Riau dan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau menyaksi seluruh Kepala Kantor ATR/BPN Kota /Kabupaten se provinsi Kepri meneken pernyataan komitmen tinggi untuk menerapkan standar pelayanan publik pada hari Senin (25/3/2019), di Tanjung Pinang.
Pernyataan komitmen ini semakin mendorong layanan bidang keagrarian dan pertanahan bebas maladministrasi sehingga masyarakat menerima layanan yang berkualitas, bersih, transparan dan berkeadilan.
“Harapan kami dengan pernyataan komitmen ini para kepala kantor pertanahan agar semakin meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanannya pada masyarakat, “ kata Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari dalam rilisnya kepada sejumlah awak media.
Lebih lanjut Lagat Siadari menyampaikan bahwa hal ini merupakan inisiatif Ombudsman sebagai lembaga negara yang ditugasi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman.
Sesuai dengan hasil penilaian melalui survei kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman Kepulauan Riau, maka 4 kantor pertahanan dinyatakan telah menerapkan fasilitas standar pelayanan sesuai dengan UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Adapun Kepala Kantor ATR/BPN yang menandatangani pernyataan komitmen itu adalah Kepala kantor ATR/BPN Kota Batam, Kabupaten Tanjungbalai Karimun, Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
Keempat kantor yang dinilai medio Mei-Juli 2018 lalu memperoleh nilai yang signifikan sesuai dengan variable dan indikator sehingga masuk dalam zona hijau atau kepatuhan tinggi.
Meskipun keempat kantor ATR/BPN tersebut diatas telah menerapkan standar pelayanan publik namun tidak ada jaminan bahwa pelayanan disana sudah berkualitas, bersih, transparan dan berkeadilan bagi masyarakat.
Melalui pernyataan komitmen inilah maka Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau mendorong agar para kepala kantor diingatkan untuk terus meningkat pelayanannya.
"Harapan Ombudsman agar pameo negatif terhadap layanan BPN berubah menjadi positif.
Kabarnyakan banyak calo, permainan mafia tanah dan oknum dilingkaran kantor BPN sehingga layanan disana terkesan sulit dan mahal, semoga dengan komitmen ini semua berubah menjadi lebih baik sesuai ekpektasi masyarakat di Kepri”, ujar Lagat.
Ombudsman dan Kementerian ATR/BPN sudah menandatangani nota kesepahamam dan Perjanjian kerjasama tentang Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Bidang Agraria/ Badan Pertanahan sejak tahun 2011 lalu.
Keduanya sepakat terus mengintensifkan kerjasama ini untuk mendorong perbaikan pelayanan di seluruh kantor ATR/BPN seluruh Indonesia.
“Harapan kami dengan pernyataan komitmen ini para kepala kantor pertanahan agar semakin meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanannya pada masyarakat, “ kata Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari dalam rilisnya kepada sejumlah awak media.
Lebih lanjut Lagat Siadari menyampaikan bahwa hal ini merupakan inisiatif Ombudsman sebagai lembaga negara yang ditugasi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman.
Sesuai dengan hasil penilaian melalui survei kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman Kepulauan Riau, maka 4 kantor pertahanan dinyatakan telah menerapkan fasilitas standar pelayanan sesuai dengan UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Adapun Kepala Kantor ATR/BPN yang menandatangani pernyataan komitmen itu adalah Kepala kantor ATR/BPN Kota Batam, Kabupaten Tanjungbalai Karimun, Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
Keempat kantor yang dinilai medio Mei-Juli 2018 lalu memperoleh nilai yang signifikan sesuai dengan variable dan indikator sehingga masuk dalam zona hijau atau kepatuhan tinggi.
Meskipun keempat kantor ATR/BPN tersebut diatas telah menerapkan standar pelayanan publik namun tidak ada jaminan bahwa pelayanan disana sudah berkualitas, bersih, transparan dan berkeadilan bagi masyarakat.
Melalui pernyataan komitmen inilah maka Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau mendorong agar para kepala kantor diingatkan untuk terus meningkat pelayanannya.
"Harapan Ombudsman agar pameo negatif terhadap layanan BPN berubah menjadi positif.
Kabarnyakan banyak calo, permainan mafia tanah dan oknum dilingkaran kantor BPN sehingga layanan disana terkesan sulit dan mahal, semoga dengan komitmen ini semua berubah menjadi lebih baik sesuai ekpektasi masyarakat di Kepri”, ujar Lagat.
Ombudsman dan Kementerian ATR/BPN sudah menandatangani nota kesepahamam dan Perjanjian kerjasama tentang Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Bidang Agraria/ Badan Pertanahan sejak tahun 2011 lalu.
Keduanya sepakat terus mengintensifkan kerjasama ini untuk mendorong perbaikan pelayanan di seluruh kantor ATR/BPN seluruh Indonesia.
(Ombudsman Perwakilan Kepri/AP)
Post a Comment
Facebook Disqus