Dilihat 0 kali
LABURA, Sumutrealita.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) melakukan sosialisasi ke Insan Pers, Selasa (5/3) di Aula KPU Labura Jalan. Serma Gazali Sinaga Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kabupaten Labura.
Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Heriamsyah Simanjuntak, S.H yang didampingi Kordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Farmas dan SDM Syafru El Fauzy, Lc, Kordinator Divisi Tekhnis dan Penyelenggaraan Adi Susanto, ST, Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Habibullah, SP dan Kordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi James Ambarita.
Ketua KPU mengatakan bahwa salah satu tahapan pelaksanakan Pemilu adalah pelaksanaan sosialisasi kepada insan pers. Menurutnya pers memiliki peran yang amat penting bagi penyuksesan pemilu 2019.
Dikatakan beliau pers merupakan salah satu mitra KPU dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
" Peran pers amat strategis dalam menyampaikan seluruh regulasi dalam tahapan pelaksanaan Pemilu dapat sampai ke masyarakat " ucap alumni UINSU angkatan 2007 itu .
" Tanpa pers kinerja KPU tidak akan maksimal dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 ".
Lebih lanjut Ia mengatakan, sosialisasi harus gencar dilakukan terhadap masyarakat atau peserta Pemilu, sebab KPU menyadari pelanggaran-pelanggaran di lapangan terjadi akibat ketidak pemahaman pemilih atau peserta Pemilu dalam memahami regulasi yang ada. Menurutnya insan pers memiliki peranan dalam penyelengaraan Pemilu serentak tahun 2019.
Hal senada disampaikan Syafru el Fauzy, Lc selaku Kordinator Divisi Farmas dan SDM yang mengatakan sukses Pemilu 2019 adalah Is Our Bility and Responsibility. Pemilu merupakan tanggung jawab kita bersama, Ia mengajak insan pers untuk menyatukan visi dan misi terlebih dahulu.
Dikatakannya semua insan pers tidak akan rela apa bila Pemilu tidak berjalan dengan aman, damai dan lancar . Untuk itu beliau meminta agar KPU dan insan pers untuk bekerja sama.
" Peran strategis media amat penting, tanpa ada peran media bisa saja menggagalkan kelancaran Pemilu 2019. Media memiliki peran strategis dalam penyuksesan pelaksanaan Pemilu 2019 ". ujar Syafru.
Lebih lanjut Syafru mengajak insan pers untuk berdiskusi dan membahas tentang regulasi-regulasi terkait tentang kampanye dalam grup diskusi yang akan ia bentuk. Ia mangatakan pada PKPU No. 23 Tahun 2018 sebagaimana diubah menjadi PKPU No. 28 Tahun 2019 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019.
“Pada PKPU No. 28 Tahun 2019 itu tertera awak media atau pers ada metoda untuk mensosialisakan Pemilu 2019 pada tahapan iklan kampanye memanfatkan media. Ada cetak, elektronik, media dalam jaringan, medsos atau lembaga penyiaran,” katanya.
Pada PKPU itu, katanya, tercantum regulasi-regulasi peraturan kampenye itu sendiri. Ia berharap agar insan pers dapat memantau apakah peserta Pemilu ketika memanfaatkan media itu sudah benar atau tidak sesuai regulasi.
Ia berharap bila insan pers menemukan hal-hal yang melanggar aturan atau regulasi dapatlah kiranya memberikan pandangan hukum bagi pengguna media itu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, semua itu adalah Is Our Bility and Responsibility.
Diakhir pembicaraan ia berharap jangan kiranya pertemuan itu menjadi pertemuan terakhir, Ia mengatakan bahwa Divisi Sosilisasi Farmas dan SDM KPU Kabupaten Labura tidak akan berjalan dengan baik tanpa keikut sertaan pers dalam pelaksanaan sosialisasi Pemilu 2019.
" Mari kita bareng-bareng untuk melakukan sosialisasi Pemilu 2019, Ini adalah rumah kita tidak ada cluster disini, sambangilah rumah kita " pungkasnya. (Aris)
Dikatakannya semua insan pers tidak akan rela apa bila Pemilu tidak berjalan dengan aman, damai dan lancar . Untuk itu beliau meminta agar KPU dan insan pers untuk bekerja sama.
" Peran strategis media amat penting, tanpa ada peran media bisa saja menggagalkan kelancaran Pemilu 2019. Media memiliki peran strategis dalam penyuksesan pelaksanaan Pemilu 2019 ". ujar Syafru.
Lebih lanjut Syafru mengajak insan pers untuk berdiskusi dan membahas tentang regulasi-regulasi terkait tentang kampanye dalam grup diskusi yang akan ia bentuk. Ia mangatakan pada PKPU No. 23 Tahun 2018 sebagaimana diubah menjadi PKPU No. 28 Tahun 2019 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019.
“Pada PKPU No. 28 Tahun 2019 itu tertera awak media atau pers ada metoda untuk mensosialisakan Pemilu 2019 pada tahapan iklan kampanye memanfatkan media. Ada cetak, elektronik, media dalam jaringan, medsos atau lembaga penyiaran,” katanya.
Pada PKPU itu, katanya, tercantum regulasi-regulasi peraturan kampenye itu sendiri. Ia berharap agar insan pers dapat memantau apakah peserta Pemilu ketika memanfaatkan media itu sudah benar atau tidak sesuai regulasi.
Ia berharap bila insan pers menemukan hal-hal yang melanggar aturan atau regulasi dapatlah kiranya memberikan pandangan hukum bagi pengguna media itu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, semua itu adalah Is Our Bility and Responsibility.
Diakhir pembicaraan ia berharap jangan kiranya pertemuan itu menjadi pertemuan terakhir, Ia mengatakan bahwa Divisi Sosilisasi Farmas dan SDM KPU Kabupaten Labura tidak akan berjalan dengan baik tanpa keikut sertaan pers dalam pelaksanaan sosialisasi Pemilu 2019.
" Mari kita bareng-bareng untuk melakukan sosialisasi Pemilu 2019, Ini adalah rumah kita tidak ada cluster disini, sambangilah rumah kita " pungkasnya. (Aris)
Post a Comment
Facebook Disqus