Dilihat 0 kali
Asahan,Sumutrealita.com
Sebanyak 3 dari 84 orang juru parkir (Jukir) yang bertugas di Kabupaten Asahan di skorsing Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan.Selain itu, Dishub juga menarik atribut berupa rompi dari jukir tersebut.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan ,M.Yusup melalui Sekertaris Dinas perhubungan Asahan,Rahmad Halim AP, Jum'at (1/3/2019) di Kantornya.
Sekorsing yang dilakukan dishub dikarenakan ke 3 jukir tersebut belum melunasi tunggakan retribusi jasa parkir yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah.
Lanjut Halim mengatakan bahwa ketiga jukir tersebut berada di lokasi Jalan Imam Bonjol ada 2 orang dan 1 orang lagi bertugas di jalan Wahidin.
Sekorsing ini kita lakukan untuk memberikan kesadaran dan peringatan untuk jukir yang bertugas dalam naungan Dishub Asahan sehingga target dari PAD parkir dapat terealisasi.
" Jukir yang menunggak menyetor retribusi akan kita tindak agar PAD retribusi Parkir dapat tercapai", ujar Halim.
Lanjut Halim mengatakan bahwa jukir mendapatkan honor dari Dishub Asahan sebesar Rp.500.000 tetapi kepada jukir yang berhasil memperoleh target setoran setiap bulanya.
"Kita beri honor para jukir sebesar 500 ribu rupiah setiap bulannya," ujarnya. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus