Dilihat 0 kali
Asahan,Sumutrealita.com
Dalam upaya menegakan Peraturan Bupati (Perbub) Asahan no 1 Tahun 2019 tentang penetapan lokasi dan jumlah rambu rambu lalu lintas di Kabupaten Asahan, Dinas Perhubungan kabupaten Asahan menggelar penertiban truk dengan muatan yang melebihi kapasitas tonase yang melintas di wilayah Kota Kisaran.
Demikian dikatakan Sekertaris Dishub Asahan, Halim AP, Kamis (21/2/2019) di Dinas Setempat.
Ia juga mengatakan, selain truk yang melebihi Kapasitas tonase pihak Dishub juga akan menindak seluruh truk yang tidak mematuhi rambu rambu lalu lintas.
"Kita akan berikan sanksi tilang kepada truk yang tidak mematuhi rambu lalulintas,"ujar Halim.
Ia juga mengatakan bahwa ada sebanyak 31 titik lokasi yang menjadi penetapan rambu rambu lalu lintas yakni, Jalan Malik Ibrahim, Jalan Ir.Sutami, Jalan Anwar, Jalan Wahidin, Jalan Kartini, Jalan Tengku Umar, Jalan Masmansyur, Jl.Perintis Kemerdakaan, Jl.Panglima Polem,Jalan Cipto.
Selanjutnya, Jalan Merak, Jalan Merpati, Jalan Pahlawan, Simpang Ajinomoto, Jalan T.Imam Bonjol,Jalan Agus Salim,Jalan Marah Rusli, Jalan Setia Budi,Jalan Sumantri, Jalan Willem Iskandar,Jalan Maria Ulfa, Jalan ST.Ali Syahbana, Simpang Kompi 126, Depan Simpang Kompi 126, Simpang Jalan Sawo Sentang, Simapang Jalan Rambe Sentang, Jalan Tusam, Jalan Mahoni dan Jalan SM.Raja Kisaran, (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus