/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Asahan,Sumutrealita.com

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Kisaran Timur bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), PPK, Panwaslu kelurahan serta Kepolisian menertibkan Alat Peraga Kampanye berupa sepanduk,poster dan baleho yang berada di Zona terlarang di 12 Kelurahan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Penertiban ini dilaksanakan atas perintah dari Bawaslu Kabupaten untuk membersihkan semuan APK maupun bahan Kampanye yang berada di luar zona yang telah di tentukan KPU, ujar Ketua Panwaslu Kecamatan, Husni Mustofa di sela sela kegiatan, Kamis (7/2/2019).

Masih kata Husni bahwa sebelumnya KPU Asahan telah mensosialisasikan tentang penempatan APK dan BK sesuai aturan, seperti tidak boleh ditempatkan di lembaga pendidikan, sarana kesehatan, tempat ibadah dan kantor pemerintahan, termasuk di jalan hijau dan sebagainya.

Lanjut Husni mengatakan bahwa Caleg boleh memasang APK atau bahan kampanye tetapi dipasangkan di zona yang sudah ditentukan atau di posko posko yang telah terdaftar di KPUD Asahan bukan di zona larangan.

"Silahkan para caleg memasang baleho,spenduk tetapi di lokasi yang sudah ditentukan", ujar Husni.

Ini zona lokasi yang telah ditentukan oleh KPUD Asahan di Kecamatan Kisaran Timur:
1. Kel. Sentang (Jl.Sawo Lk III)
2. Kel. Kedai Ledang (Jl.Rambe LK VIII)
3. Kel. Kisaran Naga (Jl.M.Yamin LK II dan III)
4. Kel. Teladan (Jl.Bakti LK IX, dan Jl. KH.Agus Salim Lk. VII)
5. Kel.Kisaran Timur (Jl.Pelita Lk.V)
6. Kel. Selawan (Jl.Sumantri Lk.IV)
7. Kel. Lestari (Jl. Wr.Supratman LK.I)
8. Kel. Gambir Baru (Jl.Ir.Juanda dan Jl.FL Tobing)
9. Kel. Karang Anyer (Jl.Sutan Syahir Lk.I)
10. Kel. Mutiara (Jl.Suluk VI dan Jl. Maria Ulfa Lk.IV)
11. Kel.Siumbut Baru (Jl.Sawi Lk.VII dan Jl. Gambas)
12. Kel. Siumbut umbut (Jl.Budi Utomo Lk.I dan Jl. Bayam II). (DS)

Post a Comment

Disqus