Dilihat 0 kali
Taput,Sumutrealita.com
Kepolisian resor Tapanuli Utara berhasil meringkus 2 pelaku perampokan dengan modus hipnotis yang beraksi di depan Kantor Pos Tarutung, Rabu (6/2/2019).
"2 pelaku perampokan dengan modus hipnotis berhasil diamankan," terang Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Hendro Sutarno.
Dikatakan, kedua pelaku diringkus di jalan Tarutung Desa Sitabotabo Siborongborong, tepatnya di depan Warung penjual daging babi, setelah pelaku berhasil memperdaya seorang pensiunan yang baru mengambil gaji pensiunnya di Kantor Pos Tarutung.
Kedua tersangka yang diamankan, yakni DH (50), warga Parak Batung Labuhan Tarok Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat, dan EB (56), warga Bonai Indah Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
Peristiwa perampokan diketahui aparat kepolisian setelah
Mulia Jasa Panjaitan (69), warga jalan Raja Saul Lumbantobing Kelurahan Hutatoruan VII Tarutung, melaporkan kejadian yang menimpanya ke sentra pelayanan pengaduan Polres Taput.
Saat itu, Mulia mengaku telah menjadi korban perampokan oleh para pelaku yang mengendarai satu unit mobil BA 1792 BF yang ditemuinya di depan Kantor Pos Tarutung.
"Setelah korban mengambil gaji pensiunan senilai Rp3 juta di Kantor Pos Tarutung, korban mengaku dihampiri oleh kedua tersangka yang selanjutnya mengajak korban untuk masuk ke dalam mobil," jelas Hendro mengurai kronologis kejadian.
Di dalam mobil, korban diajak bicara oleh kedua tersangka dan kemudian diminta untuk turun dari mobil, dalam kondisi terhipnotis.
Namun, saat korban tersebut turun dari mobil, Mulia mengaku tersentak dan sadar jika gaji pensiun yang baru diambilnya sudah hilang dari kantong sebelah kiri. Kejadian itu langsung dilaporiannya ke pihak kepolisian.
"Petugas langsung melakukan pengejaran atas pelaku dan mobil yang dikendarai sesuai dengan laporan Mulia," ujar Hendro.
Kedua terduga pelaku yang diringkus di Siborongborong kemudian dipertemukan dengan korban yang mengenali raut wajah keduanya.
Disebutkan, saat ini, kedua tersangka dalam pemeriksaan intensif petugas yang juga turut menyita 1 unit mobil Daihatsu Xenia hitam metalik BA 1792 BF, 1 buah STNK mobil, 3 unit ponsel tersangka, uang tunai senilai Rp2.770.000, 1 buah pisau belati ukuran kurang lebih 10 cm milik tersangka, 1 buah jaket warna biru list hitam yang digunakan tersangka, 2 buah dompet warna hitam dan coklat milik tersangka, serta 1 buah diduga jimat milik tersangka.(DS/Antaranews Sumut)
Post a Comment
Facebook Disqus