Dilihat 0 kali
Medan,Sumutrealita.com
Delapan orang pelaku judi online yang tersebar dari beberapa lokasi di Kota Medan Provinsi Sumut berhasil diamankan Polda Sumut melalui Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Demikian dijelaskan Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, Kamis (28/2/2019) pada saat menggelar konfrensi pers di Mapolda Sumut.
Andi juga mengatakan, dari delapan tersangka, ada dua orang merupakan pengelola dari situs judi bola online yakni Arfendi sebagai perpanjangan tangan bandar yang tinggal di luar negri dan Arjun merupakan abang dari Arfendi sebagai karyawan yang mengelola situs
Sementara untuk enam tersangka lain adalah para pemain judi poker online. Mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda diantaranya SW (24), kemudian M (28) warga Medan yang berprofesi sebagai sales mobil, RI (30) warga Medan, RO (35) warga Medan, HE (22) warga Medan dan MU (43) warfa Medan.
Lanjut Andi menjelaskan bahwa kasus judi online merupakan kasus trans nasional yang melibatkan orang asing sebagai bandar nya dan hanya memerlukan smart phone serta jaringan internet.
“Untuk judi online ini tidak ada batasnya. Sepanjang ada internet dan perangkatnya judi online bisa dilakukan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Arfendi yang bertugas sebagai agen dapat meraup untung Rp 300 sampai Rp400 juta per bulan, sementara Arjun sebagai karyawan digaji sebesar Rp.4 samapai Rp.5 juta perbulan.
Dari hasil penggerebekan itu disita 16 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 20 buku rekening, uang tunai Rp2,2 juta, 2 buah layar monitor, sebuah UPS, sebuah PC.(DS/SB)
Post a Comment
Facebook Disqus