/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


LABURA, Sumutrealita.com -
Satuan Reskrim Polsek Kualuh Hulu ringkus 5 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Rabu (30/1/2019) dini hari. Dua orang diantaranya masih anak dibawa umur dan seorang diantara mereka mantan resedivis dan terpaksa ia dihadiahi timah panas lantaran melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam saat hendak diamankan.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, SH dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media mengatakan kelima tersangka itu berinisial WY (30 tahun), AM (24 tahun), AS (38 tahun) sedangkan dua tersangka lainnya masih dibawa umur yakni inisial AP (16 tahun) dan AS (16 tahun).

Lebih lanjut Kapolsek Kualuh Hulu mengatakan kelima tersangka ini dibekuk dari 4 lokasi yang berbeda disepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Siamporik - Guntingsaga. Operasi penangkapan kelima tersangka ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Gunawan Sinurat M.H.

Kelima tersangka diamankan atas laporan dari masyarakat yang menyebutkan tindak tanduk mereka sangat meresahkan masyarakat. Dari kelima orang tersangka 4 orang berdomisili di Guntingsaga dan seorang lagi merupakan penduduk Desa Bandar Lama.
 
“Kelima tersangka ini dibekuk dari 4 lokasi yang berbeda di sepanjang Jalinsum Siamporik –Guntingsaga,” jelasnya.
 
Modus para tersangka, lanjut Kapolsek, setiap melakukan aksinya dengan cara melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang melintas di Jalinsum lalu memaksa korbannya untuk menyerahkan uang dan barang berharga.
 
“Mereka tidak segan-segan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam,” terang Kapolsek Kualuh Huluh.
 
Ditambahkan Asmon salah seorang tersangka merupakan residivis terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam.

“ Hingga saat ini ada 4 laporan masyarakat yang telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalinsum tersebut. Rata-rata korban adalah masyarakat yang sedang melintas menuju Jakarta dan Pekanbaru,” jelasnya.
 
Selain mengamankan ke lima tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit ponsel, sebilah pisau dan satu buah dompet berisi surat - surat penting, serta 2 unit sepeda motor yang mereka gunakan dalam aksinya.

Kelima tersangka harus mempertanggungjawabkannya dengan mendekam di sel Mapolsek Kualuh Hulu. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun atau lebih kurungan penjara. 

(ARIS)

Post a Comment

Disqus