/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


BATAM, Sumutrealita.com
– Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH.MH memimpin rapat paripurna ke 21 Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018, sekaligus pembukaan masa persidangan II Tahun Sidang 2019,di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Senin (7/1/2019).

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Walikota Batam, H Rudi SE, anggota DPRD Kota Batam, unsur FKPD dan kepala OPD Pemko Batam, Ketua Lembaga Adat Melayu Batam serta sejumlah tokoh masyarakat Kota Batam.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.SH.MH dalam sambutannya mengatakan sesuai  dengan ketentuan pasal 97 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Susunana Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang mengatur bahwa Rapat Paripurna dinyatakan sah jika dihadiri oleh anggota DPRD Kota  Batam sekurang- sekurangnya setengah plus 1. Dari 50 orang anggota DPRD yang hadir mengikuti rapat paripurna ini sebanyak 26 orang.

Ia menyebutkan berdasarkan dengan pasal 87 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan sesuai dengan pasal 89 ayat 2 Peraturan DPRD Kota Batam nomor  2 tahun 2018 tentang Tata Tertib disebutkan tahun sidang dibagi dalam tiga masa persidangan dan pada ayat 3 menegaskan bahwa masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses kecuali pada masa persidangan terakhir menjadi satu periode keanggotaan DPRD masa reses ditiadakan.
 
Selanjutnya  pasal 3 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, mengamanatkan salah satu tugas dan wewenang pimpinan DPRD adalah menyampaikan laporan kinerja  pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan, untuk  itu, memperhatikan ketentuan diatas sebelum menutup masa persidangan 1  masa sidang tahun 2018 Pimpinan DPRD Kota Batam akan menyampaikan laporan kinerja sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan wewenangnya antara lain :
Selama persidanga 1 masa sidang tahun 2018 Rapat Paripurna sebanyak 21 kali, dan Rapat Paripurna Istimewa 2 kali, Rapat Konsultasi 10 kali, Rapat Koordinasi Pimpinan 2 kali, dan rapat RDPU dan gabung 4 kali.

Ia menyebutkan Ranperda yang telah disahkan selama tahun 2018 sebanyak 6 Ranperda, sementara Ranperda yang disahkan pada masa sidang 1 tahun sidang 2018 atau bulan September sampai dengan Desember 2018 sebanyak 2 Ranperda  yaitu Ranperda Perubahan APBD tahun 2018 dan Perda 2019.

Sementara itu, lanjutnya, Ranperda yang masih dibahas oleh Pansus sebanyak  2 Ranperda yaitu Ranperda pengusaha peternakan dan pelayanan kesehatan hewan dan Ranperda Perubahan Perda nomor 12 tahun  2001, Perda nomor 4 tahun 2010, Perda nomor 8 tahun 2013, Ranperda nomor 6 tahun 2014.
 
Kemudian Ranperda yang masih dalam tahap harmonisasi,pengkajian oleh Baperda, Bapemperda sebanyak 3 Ranperda, yaitu Ranperda Penanaman Modal dan Perlindungan Tenaga Kerja, Ranperda Penataan Perdayaan Pedagang kali lima dan Ranperda rencana Tata Ruang wilayah RT/RW kota Batam 2018 – 2038.

Keputusan DPRD selama masa persidangan 1 tahun sidang 2018 sebanyak 15 keputusan, sedangkan keputusan pimpinan DPRD 10 keputusan.

Menindak  lanjuti amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyususnan Tata Tertib DPRD provinsi Kabupaten dan Kota, DPRD kota Batam telah menetapkan Peratutaran DPRD nomor  2 tahun 2018, tetang Tata Tertib yang diundangkan dalam berita daerah kota Batam nomor 645 pada tanggal 3 Desember 2018 lalu, Rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Daerah atau instansi terkait lainnya sebanyak  25 rekomendasi,
 
Kemudian rekomendasi pimpinan DPRD kepada pimpinan alat kelengkapan untuk segera ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku 13 rekomendasi.
 
Pada masa persidangan 1 tahun sidang 1 2018 telah melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa, pengucapan sumpah janji pengganti antar waktu anggota Fraksi Gerindra sisa masa jabatan 2014 – 2019, Rapat  Paripurna Istemewa hari jadi kota Batam ke 189, DPRD kota Batam menerima kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD serta instansi lain dari Provinsi Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia sebanyank 178 kali kunjungan atau ada sekitar 1.511 orang.

Secara lengkap pelaksanaan fungsi dan tugas kewenangan DPRD melalui alat kelengkapan lainnya, selama masa persidangan 1 tahun sidang 2018 tercantum pada buku laporan kerja DPRD persidangan 1 tahun sidang 2018

“Demikian gambaran umum pelaksanaan fungsi  tugas dan wewenang DPRD kota Batam selama masa persidangan 1 tahun sidang 2018, saya nyatakan ditutup,” kata Nuryanto sambil mengetuk mejanya. (IK)

Post a Comment

Disqus