Dilihat 0 kali
BATAM, Sumutrealita.com – Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady mengatakan bahwa ada 3 tugas yang diberikan oleh Dewan Kawasan kepadanya diantaranya , membuat Stocktaking, menyatukan inproses bisnis PTSP serta menjamin kenyamanan usaha dan kepastian bisnis bagi pengusaha yang existing yang ada, maupun yang akan masuk.
"Saya punya batas waktu sampai tanggal 30 April 2019, sebagai tambahan saja, Saya juga membantu sebagai masukkan dalam membuat Rancangan Peraturan Pemerintah / Peraturan Pemerintah,”kata Edy Putra Irawady usai melakukan serah terima jabatan kepada sejumlah awak media di Balairung Sari, BP Batam, Rabu, (9/1/2019).
Ia menyebutkan hanya penyatuan proses bisnis, pada Perpres 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan ada yang namanya Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Lebih lanjut disebutkannya PTSP secara kelembagaan Perpresnya memang dua tapi secara proses bisnis itu disatukan, artinya secara fisik sudah ada Gedung Satu.
Lebih lanjut disebutkannya PTSP secara kelembagaan Perpresnya memang dua tapi secara proses bisnis itu disatukan, artinya secara fisik sudah ada Gedung Satu.
"Kemarin saya sudah coba berkomunikasi dengan pak Walikota Batam bagaimana dengan pesan Dewan Kawasan, awalnya dibuat seragam dulu dan kalau proses bisnis sebenarnya simple,"katanya.
Dikatakannya melakukan pelayanan itu dasarnya adalah tanggung jawab bukan kewenangan, jadi sharing tanggung jawab, misalnya pelaku usaha butuh IMB bagian Pemko, butuh alokasi lahan bagian BP Batam, jadi sharing tanggung jawab bukan kewenangan, karena kewenangan tidak bisa disatukan, tapi kalau kita sharing tanggung jawab masih bisa.
“Batam ini adalah melayani investasi, Pengusaha, tempat berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional,” tegasnya.
Ia menyebutkan PTSP itu ada 4 fungsi yakni : Layanan mandiri menyediakan fasilitas bagi pelaku usaha, masyarakat, Pelayanan berbantuan, disitu ada yang membantu, klinik berusaha dimana ada kasus bisa diselesaikan ditempat, konsultasi umum, jadi mau investasi di Batam ini bagaimana ijin dan lain sebagainta.
Secara lembaga ada dua, tapi kami di tugaskan bagaimana cara membuat penyatuan proses bisnis itu, dimana proses bisnis ini harus bisa kita harmoniskan dan dibuat sistemnya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa tugas pertama dirinya adalah stocktalking nanti dalam masa Ex Officio saya harus menggambarkan apa yang harus menjadi pegangan dalam hal ini Walikota Batam, harus menggambarkan supaya nanti jadi pegangan dan jangan sampai nanti Walikota berimprovisasi bahwa BP Batam itu mempunyai tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang, misalnya masalah lahan, Badan Layanan Umum (BLU) dimana kuncinya adalah akuntabilitas, transparan dan good govermant tata kelola yang baik.
Stacktalking itu adalah gambaran BP Batam dalam rangka menjalankan FTZ untuk kepentingan investasi, (prosedur, Kriteria, Peraturannya).
BP Batam ini adalah BLU menyangkut Undang-Undang keuangan negara artinya harus ada transparansi, akuntabilitas. kalau tidak menjadi masalah melaporkan perkembangan invesatsi, dimana masih ada lokasi - lokasi yang tadinya produktif sekarang hilang, apa penyebabnya.
Dikatakannya melakukan pelayanan itu dasarnya adalah tanggung jawab bukan kewenangan, jadi sharing tanggung jawab, misalnya pelaku usaha butuh IMB bagian Pemko, butuh alokasi lahan bagian BP Batam, jadi sharing tanggung jawab bukan kewenangan, karena kewenangan tidak bisa disatukan, tapi kalau kita sharing tanggung jawab masih bisa.
“Batam ini adalah melayani investasi, Pengusaha, tempat berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional,” tegasnya.
Ia menyebutkan PTSP itu ada 4 fungsi yakni : Layanan mandiri menyediakan fasilitas bagi pelaku usaha, masyarakat, Pelayanan berbantuan, disitu ada yang membantu, klinik berusaha dimana ada kasus bisa diselesaikan ditempat, konsultasi umum, jadi mau investasi di Batam ini bagaimana ijin dan lain sebagainta.
Secara lembaga ada dua, tapi kami di tugaskan bagaimana cara membuat penyatuan proses bisnis itu, dimana proses bisnis ini harus bisa kita harmoniskan dan dibuat sistemnya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa tugas pertama dirinya adalah stocktalking nanti dalam masa Ex Officio saya harus menggambarkan apa yang harus menjadi pegangan dalam hal ini Walikota Batam, harus menggambarkan supaya nanti jadi pegangan dan jangan sampai nanti Walikota berimprovisasi bahwa BP Batam itu mempunyai tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang, misalnya masalah lahan, Badan Layanan Umum (BLU) dimana kuncinya adalah akuntabilitas, transparan dan good govermant tata kelola yang baik.
Stacktalking itu adalah gambaran BP Batam dalam rangka menjalankan FTZ untuk kepentingan investasi, (prosedur, Kriteria, Peraturannya).
BP Batam ini adalah BLU menyangkut Undang-Undang keuangan negara artinya harus ada transparansi, akuntabilitas. kalau tidak menjadi masalah melaporkan perkembangan invesatsi, dimana masih ada lokasi - lokasi yang tadinya produktif sekarang hilang, apa penyebabnya.
“Kenapa tadinya Batam nyaman sekarang tidak nyaman investornya pada lari, mungkin ada masalah pada pelayanan kita ini yang menjadi stacktalking menggambarkan semua,” jelasnya.
Ada beberapa kekayaan negara yang dikelola BP Batam, Pelabuhan, Bandara, Rumah Sakit, artinya ini ada aturan, saya hanya memberikan nantinya jangan sampai salah karena membuat Ex Officio melakukan improvisasi, karena bagaimanapun Batam ini adalah salling poin ekonomi.
Membuat proses bisnis ini menyatu supaya layanan itu gampang orang tidak kemana mana satu tempat dan selesai.
"Saya dulu pernah menjabat deputi perniagaan industri kemudian saya pernah ditugaskan dibawah kedeputian INSW dan saya selaku ketua INSW melakukan kontrak swasta dua lembaga yang saya pimpin tidak bisa saya satukan, ini yang saya pikir sebenarnya kalau sharing tangung jawab bukan kewenangan, masalah itu akan harmonis. dan tidak ada penyatuan Pemko dan BP Batam," tutupnya.
(IK/Lam)
Membuat proses bisnis ini menyatu supaya layanan itu gampang orang tidak kemana mana satu tempat dan selesai.
"Saya dulu pernah menjabat deputi perniagaan industri kemudian saya pernah ditugaskan dibawah kedeputian INSW dan saya selaku ketua INSW melakukan kontrak swasta dua lembaga yang saya pimpin tidak bisa saya satukan, ini yang saya pikir sebenarnya kalau sharing tangung jawab bukan kewenangan, masalah itu akan harmonis. dan tidak ada penyatuan Pemko dan BP Batam," tutupnya.
(IK/Lam)
Post a Comment
Facebook Disqus