/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


BATAM, Sumutrealita.com –
Manager of Public Relations bright PLN Batam , Bukti Panggabean mengatakan bahwa pihak bright PLN Batam mendapat laporan dari pelanggan bahwasannya ada pungutan mengatasnamakan PLN Batam dengan modus penjualan aksesories Kwh meter seperti papan angka stand meter, box Kwh meter dan lain-lain.
 
PLN Batam menghimbau kepada seluruh pelanggan agar lebih berhati-hati, karena PT PLN Batam tidak menjual aksesories Kwh meter seperti yang ditawarkan oleh oknum yang mengatasnamakan PLN Batam selama ini. Jadi dipastikan penjualan tersebut adalah penipuan yang membawa nama PLN Batam.
 
”Kami pastikan bahwa ada oknum yang mencatut nama PLN Batam untuk mengeruk keuntungan,penjualan aksesoris Kwh Meter itu adalah penipuan, ”kata Bukti Panggabean.
 
Bukti menegaskan lagi bahwa petugas bright PLN Batam juga  tidak dibenarkan melakukan transaksi dengan pelanggan diluar kantor dan diluar biaya-biaya yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
 
“Jika ada petugas yang meminta biaya kepada pelanggan dengan bertransaksi ditempat pelanggan silahkan dilaporkan ke kami, dapat melalui Contact Centre 123 atau saluran media sosial kami,” jelas Bukti.
 
Selama ini petugas PLN Batam dalam melaksanakan tugasnya selalui disertai dengan tanda pengenal, dan surat perintah untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Contoh seperti pekerjaan penggantian Kwh meter tua atau peremajaan Kwh meter. Petugas dilengkapi surat tugas dari area pelayanan terkait dan penggantian tersebut gratis karena Kwh meter sudah usang dan tidak dapat dibaca.
 
 “Kwh meter sebenarnya ada jangka waktunya berkisar 10 hingga 15 tahun, pergantian Kwh meter biasanya dilakukan diatas pemakaian 10 tahun oleh PLN Batam.Itu pun dipasang secara Cuma-Cuma,”papar Bukti.
 
Pelanggan bright PLN Batam disarankan untuk bersikap waspada, dan jangan mudah langsung percaya kepada oknum atau petugas yang mengatasnamakan PLN Batam. (Humas PLN Batam/Furqon)

Post a Comment

Disqus