Dilihat 0 kali
Fhoto : Istimewa/net |
TEBINGTINGGI, Sumutrealita.com – Gubernur Sumut telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tebingtinggi sebesar Rp 2.338.840,41 namun kondisi anggaran APBD kota Tebingtinggi belum mampu menyesuaikannya sehingga gaji honor Pegawai Pemerintah Non ASN (pegawai honor) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi yang diberikan masih seperti tahun 2018 lalu.
Lantaran honor pegawai honor itu tidak sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Sumut, Walikota Tebingtinggi, H Umar Zunaidi Hasibuan memberikan dispensasi (keringanan) waktu bekerjanya selama 5 jam kerja yakni mulai pukul 08.00 - 13.00 WIB.
”Mengingat kondisi anggaran APBD belum mampu untuk menyesuaikan honor pegawai honorer sesuai UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Sumut maka honor yang diberikan masih seperti tahun 2018 tetapi jam kerjanya dikurangi yakni selama 5 jam,” kata Walikota Tebingtinggi, H Umar Zunaidi Hasibuan saat memimpin apel awal tahun 2019 pegawai sekretariat pemerintah kota, di Halaman Kantor Walikota Tebingtinggi di Jalan Sutomo kota Tebingtinggi.
Kebijakan menetapkan 5 jam kerja bagi tenaga honor itu, katanya untuk memberikan kesempatan tenaga honor memanfaatkan waktu di luar jam kerjanya untuk mencari tambahan penghasilan.
Kendati demikian, lanjutnya, tenaga honor yang tetap melakukan tugasnya seperti biasa sampai usai jam dinas ASN lainnya, Pemerintah Kota Tebing Tinggi sangat mengapresiasi dan menghargainya.
“Saya beri apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya jika ada pegawai honor bekerja sampai jam dinas ASN lainnya,” kata Walikota Tebingtingg.
Walikota juga menyebutkan bahwa kepada para ASN besaran perolehan tunjangan kinerja (tunkir) akan disesuaikan dengan pekerjaan dan tidak lagi disamaratakan, ASN yang rajin kerja dengan yang jarang masuk sebelumnya sama perolehannya, tapi saat ini tidak seperti itu lagi.
Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi administrasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengisi dan menyarankan Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKP) dan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHK-ASN).
“Saya mengharapkan agar seluruh pegawai ASN dan tenaga honor tahun 2019 ini lebih meningkatkan kinerjanya dengan tetap berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku,” tegasnya. (mn)
Walikota juga menyebutkan bahwa kepada para ASN besaran perolehan tunjangan kinerja (tunkir) akan disesuaikan dengan pekerjaan dan tidak lagi disamaratakan, ASN yang rajin kerja dengan yang jarang masuk sebelumnya sama perolehannya, tapi saat ini tidak seperti itu lagi.
Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi administrasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengisi dan menyarankan Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKP) dan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHK-ASN).
“Saya mengharapkan agar seluruh pegawai ASN dan tenaga honor tahun 2019 ini lebih meningkatkan kinerjanya dengan tetap berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku,” tegasnya. (mn)
Post a Comment
Facebook Disqus