/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


TEBING TINGGI, Sumutrealita.com -  Dinas Sosial Kota Tebingtinggi menggelar pertemuan dengan pihak BRI untuk klarifikasi Bantuan Sosial yang tidak dapat disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan, di Aula kantor Dinas Sosial Kota Tebingtinggi, Senin (28/12019).

Pertemuan itu dihadiri Kepala Dinas Sosial Kota Tebingtinggi, Syah Irawan, pihak Bank Rakyat Indoensia (BRI), koordinator PKH Kota Tebingtinggi, Juliana, Pendamping Sosial PKH dan masyarakat penerima bantuan PKH.

Dalam pertemuan itu beberapa keluarga Penerima Bantuan PKH mempertanyakan mengapa penyaluran bantuan PKH  tahun 2018 tidak disalurkan.

Menyikapai hal tersebut, salah satu dari pihak Bank BRI, Hadijah Nasution mengatakan kepada keluarga Penerima Bantuan PKH yang menjadi TKI, bercerai serta meninggal dunia yang hadir dalam pertemuan itu menjelaskan bahwa di tahun 2017 Keluarga Penerima Bantuan masih dapat mengambil bantuan itu walau dia hanya ahli waris dengan membuat surat keterangan ahli waris.
 
Tetapi untuk tahun 2018 ini, bantuan tidak dapat disalurkan Kepada Keluarga Penerima Bantuan dikarenakan kesepakatan dari Kementerian Sosial dan Bank BRI Pusat yang menyebutkan bantuan itu tidak bisa diambil oleh ahli waris lagi melainkan penggantian pengurus dan tahun 2019 ini akan keluar atas nama pengurus pengganti.

Ia juga menjelaskan bahwa terkait buku tabungan dan ATM  yang tidak terdistribusi di tahun 2017 sudah dilaporkan ke pusat secara otomatis sudah terblokir. Penerima bantuan PKH tersebut bisa menerima bantuan di tahun 2019 ini  jika sudah dilaporkan kepada Kementerian Sosial untuk menerima bantuan kembali dengan penggantian pengurus dan dari pihak Bank BRI juga akan menerbitkan buku tabungan dan ATM atas nama pengurus pengganti tersebut.

Kordinator PKH Kota Tebingtinggi, Juliana juga berpesan kepada Keluarga Penerima Bantuan PKH agar segera melaporkan kepada Pendamping Sosial masalah data keluarga penerima bantuan, dikarenakan jumlah bantuan di tahun 2019 ini sudah berubah tidak lagi seperti tahun sebelumnya melainkan menurut jumlah komponen yang ada. 

Beliau juga berpesan kepada Pendamping Sosial agar memperhatikan kembali mengenai penggantian pengurus karena anak dibawah umur tidak bisa didaftarkan sebagai pengurus pengganti. (Bon)

Post a Comment

Disqus