/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


ASAHAN, Sumutrealita.com – Satreskrim Polres Asahan bersama Polsek Pulau Raja akhirnya berhasil meringkus Luhut Mayfredi Hutagalung  yang diduga pelaku pembakaran 4 unit mobil dan 2 rumah secara beruntun di Desa Aek Loba, Kecamatan Pulau Raja, Asahan.

Belum diketahui apa motif pelaku melakukan pembakaran rumah dan mobil milik warga tempat tinggal pelaku .

Kapolres Asahan AKBP Fisal Florentinus Napitupulu di dampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kapolsek Pulau Raja Iptu Rianto saat menggelar konfrensi persnya dengan sejumlah awak media, Jumat (7/12/2018) mengatakan untuk sementara pelaku mengakui perbuatannya akibat pengaruh alkohol dari tuak yang ia minum, namun kami juga masih mendalami kasus ini, bila perlu tersangka akan di bawa ke Polda Sumut untuk memastikan kejiwaannya.

Sementara itu, Roni Rumapea (36) salah satu korban yang rumah dan warung tuaknya di bakar pelaku mengatakan, pelaku tersebut memang setiap hari minum tuak di warung miliknya, namun dirinya mengakui tidak mempunyai permasalahan dengan pelaku .

"Seperti biasa bang kalau pelaku datang saya kasi gelas, karena setiap datang selalu minta gelas aja, tuaknya minta sama orang kadang beli juga, "kata Roni .

Ia juga mengatakan memang pelaku mempunyai hutang sebesar Rp 15 ribu saya tagih dia hanya bilang besok saya bayar tenang ajalah lae, "ujar Roni menirukan ucapan pelaku .

Kepada awak media pelaku pembakaran itu mengatakan tidak mengingat apapun saat membakar rumah dan mobil milik warga .

"Gak ada dendam bang sama orang itu, aku lewat rumah ya kubakar aja mobil sama rumah, "kata Luhut terbata - bata .

Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam didalam sel penjara, ia di jerat dengan pasal 188 dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara .(IK/DS)

Post a Comment

Disqus