Dilihat 0 kali
ASAHAN,
Sumutrealita.com – Satreskrim Polres Asahan bersama
Polsek Pulau Raja akhirnya berhasil meringkus Luhut Mayfredi Hutagalung yang diduga pelaku pembakaran 4
unit mobil dan 2 rumah secara beruntun di Desa Aek Loba, Kecamatan Pulau Raja,
Asahan.
Belum diketahui apa motif pelaku melakukan pembakaran rumah dan mobil
milik warga tempat tinggal pelaku .
Kapolres Asahan AKBP Fisal Florentinus Napitupulu di
dampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kapolsek Pulau Raja Iptu
Rianto saat menggelar konfrensi persnya dengan sejumlah awak media, Jumat (7/12/2018)
mengatakan untuk sementara pelaku mengakui perbuatannya akibat pengaruh alkohol
dari tuak yang ia minum, namun kami juga masih mendalami kasus ini, bila perlu
tersangka akan di bawa ke Polda Sumut untuk memastikan kejiwaannya.
Sementara itu, Roni Rumapea (36) salah satu korban
yang rumah dan warung tuaknya di bakar pelaku mengatakan, pelaku tersebut
memang setiap hari minum tuak di warung miliknya, namun dirinya mengakui tidak
mempunyai permasalahan dengan pelaku .
"Seperti biasa bang kalau pelaku datang saya
kasi gelas, karena setiap datang selalu minta gelas aja, tuaknya minta sama
orang kadang beli juga, "kata Roni .
Ia juga mengatakan memang pelaku mempunyai hutang
sebesar Rp 15 ribu saya tagih dia hanya bilang besok saya bayar tenang ajalah
lae, "ujar Roni menirukan ucapan pelaku .
Kepada awak media pelaku pembakaran itu mengatakan
tidak mengingat apapun saat membakar rumah dan mobil milik warga .
"Gak ada dendam bang sama orang itu, aku lewat
rumah ya kubakar aja mobil sama rumah, "kata Luhut terbata - bata .
Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam didalam
sel penjara, ia di jerat dengan pasal 188 dengan ancaman hukuman lima tahun
kurungan penjara .(IK/DS)
Post a Comment
Facebook Disqus